Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo melarang aparatur sipil negara (ASN) mengambil cuti di hari kejepit selama pandemi Covid-19.

Foto ilustrasi : PNS di Karawang baris di Plaza Pemkab

Bukan cuma itu, Tjahjo menyebut tidak ada istilah ‘cuti bersama’. Keputusan ini disampaikan Tjahjo dalam konferensi pers 4 menteri terkait revisi hari libur yang disiarkan virtual, Jumat (18/6/2021).

Awalnya Tjahjo menjelaskan maksud ASN tidak boleh mengambil cuti hari kejepit.

Dia berujar, jika ASN sesuai ketentuan itu mempunyai hak cuti perorangan.

“Tetapi kami putuskan bahwa, demi kemaslahatan dalam konteks pandemi Covid ini bahwa hak cuti ASN itu untuk sementara ditiadakan,” kata Tjahjo.

“Pengertian ditiadakan jangan sampai Sabtu libur, Minggu libur, hari besar keagamaan Selasa libur, terus nanti semua ASN minta cutinya hari Senin. Lah ini dilarang. Cari cuti hari lain saja,” ungkapnya.

Tjahjo memaparkan alasan ditiadakannnya cuti bersama karena fokus saat ini adalah menyelamatkan bangsa dari pandemi Covid-19.

“Yang kedua, kami sudah sampaikan dalam rapat kepada Bapak Menko bahwa istilah cuti bersama itu tidak ada. Semua konsentrasi untuk kesehatan masyarakat sebagaimana arahan Bapak Presiden, arahan Bapak Menko bahwa semua untuk menjaga kesehatan masyarakat dari pandemi Covid yang ada,” ujar Tjahjo.

Untuk diketahui, Menko PMK Muhadjir Effendi menyatakan pemerintah mengubah dua hari libur nasional dan meniadakan satu hari libur cuti bersama. Berikut poin keputusannya:

1. Libur tahun baru Islam 1443 Hijriah yang jatuh pada hari Selasa 10 Agustus 2021 diubah menjadi Hari Rabu 11 Agustus 2021

2. Libur Maulid Nabi Muhammad SAW pada tanggal 19 Oktober 2021 diubah menjadi Rabu tanggal 20 Oktober 2021

3. Libur cuti bersama Hari Natal 2021 pada tanggal 24 Desember 2021 ditiadakan

Sedangkan libur Hari Raya Idul Adha pada 20 Juli 2021 tetap ada.***