Selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, PT KAI Commuter akan tegas menerapkan aturan sesuai ketentuan tersebut dari Kementerian Dalam Negeri dan SE Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (Ditjen PerKA Kemenhub) No.42/2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi COVID-19, serta SE Satgas Penanganan COVID-19 RI No.14/2021 tentang Ketentuan Pelaku Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa PPKM Darurat.

"Dalam penegakkan aturan terkait Protokol Kesehatan (Prokes) dan ketentuan lainnya sebagaimana yang tertuang dalam SE Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Republik Indonesia nomor 14/2021 tentang Ketentuan Pelaku Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa PPKM Darurat dilapangan nanti, KAI juga akan dibantu oleh petugas dari TNI dan Polri yang siap memberikan penindakan tegas dilapangan terhadap siapapun yang melanggar," ujar VP Corporate Secretary KAI Commuter, Anne Purba, Sabtu (3/7/2021).

Untuk itu, KAI Commuter mengajak seluruh pihak untuk mematuhi dan mengikuti pelaksanaan PPKM Darurat. Anne menegaskan bahwa KRL sebagai transportasi publik tetap hadir hanya untuk melayani kebutuhan yang sifatnya mendesak. Ketaatan terhadap aturan bekerja dari rumah dapat mengurangi potensi kepadatan di dalam perjalanan KRL serta menghindari penularan COVID-19 untuk menjaga kesehatan masyarakat khususnya para pengguna dan petugas KRL.

"Kami imbau masyarakat yang masih harus keluar rumah dan menggunakan transportasi publik untuk keperluan mendesak, hindari jam-jam puncak kesibukan. Utamakan kesehatan dan keselamatan bersama dengan selalu menjaga jarak aman. Tidak lupa KAI Commuter juga mengajak menggunakan masker ganda dengan salah satunya adalah masker medis sesuai anjuran para dokter," ujar Anne.

Seluruh aturan tambahan di dalam KRL selama masa pandemi juga tetap diberlakukan oleh KAI Commuter, antara lain larangan balita menggunakan KRL dan larangan untuk berbicara secara langsung maupun melalui sambungan telepon selama berada di dalam kereta.

Sedangkan untuk pengguna KRL yang memasuki usia lanjut, hanya boleh menggunakan KRL di luar jam sibuk yaitu mulai pukul 10.00 WIB – 14.00 WIB. KAI Commuter juga menghimbau bagi para ibu hamil dan anak-anak usia di atas lima tahun yang akan menggunakan KRL untuk bisa menyesuaikan waktu dalam menggunakan KRL yaitu diluar jam sibuk, hal tersebut sebagai upaya mengurangi resiko penularan COVID-19.

KAI Commuter berharap, upaya-upaya pencegahan penyebaran virus COVID-19 yang dilakukan ini dapat meminimalisir penyebaran virus di transportasi publik dan menjamin kesehatan seluruh pengguna KRL maupun para petugas di lapangan yang setiap hari melayani para pengguna KRL.

Anne menambahkan, layanan KRL Commuter Line dan KA Lokal akan senantiasa mengikuti perkembangan kebijakan yang ditentukan oleh pemerintah. 

Perubahan operasional dan layanan KRL dan KA Lokal akan tetap disampaikan melalui website www.krl.co.id dan akun sosial media resmi perusahaan di @commuterline***ts.