Dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 pada poin enam disebutkan bahwa gubernur, bupati dan wali kota didukung penuh oleh TNI/ Polri dan Kejaksaan dalam mengkordinasikan dan mengawasi penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat (PPKM) Darurat Jawa-Bali.

Argo Saat Memberikan keterangan Pers

Menindaklanjuti hal tersebut, Kepala Divisi Humas Polri Irjen. Pol. Raden Prabowo Argo Yuwono menyatakan bahwa Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah mengeluarkan surat telegram nomor STR 577/VII/OPS:/2021 tanggal 2 Juli 2021.

Menurut Argo, inti dari surat terlegram tersebut bahwa operasi terpusat dengan sandi Aman Nusa II akan mulai diberlakukan pada nanti malam pukul 00:00 WIB.

"Ini merupakan Operasi Aman Nusa II tentang COVID-19 yang dilanjutkan kembali," kata Irjen Argo, Jumat (2/7/2021).

Dalam operasi Aman Nusa II, terang Argo, Polri akan menerjunkan sebanyak 21.168 personel dari Polda Jawa Tengah, Polda DIY, Polda Jawa Timur, Polda Metro Jaya dan Polda Bali.

Menurut Argo, petugas akan melakukan penyekatan di beberapa titik di wilayah kabupaten dan Kota Madya. Termasuk pemeriksaan dan penyekatan di pintu masuk antar provinsi, pintu masuk tol, rest area, stasiun, bandara dan pelabuhan.

"Tentunya ini kita lakukan bersama dengan TNI dan pemerintah daerah," kata dia.

Argo menjelaskan, Operasi Aman Nusa II ini dilanjutkan kembali dengan menambah jumlah satuan tugas (satgas) yang menaungi operasi kontijensi tersebut.

Dari lima satgas yang ada sebelumnya, jelas Argo, ditambah menjadi tujuh satgas dibawah pimpinan Kabaharkam Polri Komjen Pol Arief Sulistyanto sebagai kepala operasi.

Ketujuh Satgas tersebut diantaranya, satgas diteksi, satgas binmas, satgas kepatuhan protokol kesehatan dan pengamanan vaksinasi, satgas vaksin, satgas pengawalan vaksin, satgas gakum dan satgas humas.

Masa Operasi Aman Nusa II Lanjutan disesuaikan dengan pelaksanaan PPKM darurat COVID-19 Jawa Bali pada tanggal 3-20 Juli 2021.(*gs)