Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk memblokir aplikasi matel alias mata elang yang digunakan oleh para tenaga jasa penagih atau debt collector untuk melakukan penarikan objek sitaan dengan melanggar ketentuan yang berlaku.

"Berdasarkan hasil penelusuran kami, ada beberapa aplikasi yang digunakan melakukan kegiatan tersebut yang diduga melanggar sejumlah ketentuan," kata Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK Anto Prabowo dalam surat yang ditujukan kepada Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kemenkominfo tertanggal 29 Juli 2021 seperti yang dikutip Antara di Jakarta, Jumat (30/7/2021).

Adapun ketentuan yang dilanggar antara lain Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat dan POJK Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan.

Aplikasi yang diduga melanggar ketentuan pendaftaran penyelenggara sistem elektronik (PSE) antara lain:

1. BestMatel R4 - Aplikasi Matel Terupdate - Aplikasi di Google Play Store

2. Super Matel for Android - APK Download (apkpure.com).

3. Super Matel - Mata Elang APK - Free download for Android (androidout.com),

4. Matel Apps: aplikasi mata elang mobil dan motor (apk.tools),

5. Super Matel R2 - Aplikasi Mata Elang Motor (apk.tools)

Berdasarkan pengamatan, di Google Play Store terdapat sejumlah aplikasi matel yang bisa diunduh. Di antaranya adalah Raja Matel, Dewa Matel 77, BestMatel R2, dan Matelkita Mobil.

Dari penjelasan di Google Play, diduga aplikasi-aplikasi itu menyediakan jasa data dan juga lokasi kendaraan yang ingin ditarik oleh penagih atau debt collector.

"Berdasarkan hal tersebut di atas, mohon bantuan saudara untuk dapat melakukan pemblokiran situs, media sosial, dan aplikasi pada Google Play Store (terlampir) dalam rangka memberikan perlindungan kepada masyarakat," pinta Anto. [Ant]