Wakil Ketua DPR RI Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat (Korkesra) Abdul Muhaimin Iskandar mendengarkan secara langsung "uneg-uneg" sejumlah guru yang tergabung dalam Perkumpulan Guru Inpassing Nasional (PGIN). Ada sejumlah persoalan guru inpassing yang selama ini belum terselesaikan.

Abdul Muhaimin Iskandar

Pertama terkait dengan minimnya kuota rekrutmen guru honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Pada kuota 2021, dari satu juta formasi yang disediakan, guru agama hanya mendapat jatah sebanyak 27.303 formasi atau sekitar 3,1 persen saja.

 

Berikutnya soal pembayaran inpassing sesuai masa kerja. PGIN sudah bertemu dengan pejabat terkait dan sepakat untuk merevisi Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 43 Tahun 2014 pada 19 Maret 2019 lalu. Namun aspirasi tersebut hingga saat ini belum direalisasikan. Padahal, syarat utama pembayaran impassing harus dengan merevisi PMA 43.

 

Jika aturan tersebut tidak direvisimaka hak mereka tidak akan dibayarkan sesuai dengan masa kerja. Selain itu, mereka juga mempertanyakan soal inpassing bagi guru yang sudah sertifikasi, serta pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) yang terutang.

 

Menanggapi berbagai keluhan dari PGIN yang disampaikan secara virtual, Gus Muhaimin meminta semua pihak terkait mulai dari Kementerian Agama (Kemenag), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Badan Kepegawaian Nasional (BKN), serta DPR khususnya Komisi VIII untuk duduk bersama mencarikan solusi.

 

”Semua pihak harus duduk bersama, mencari solusi atas persoalan para guru inpassing ini. Tentu kami akan terus mendukung perjuangan para guru inpassing karena mereka adalah ujung tombak masa depan bangsa,” kata Gus Muhaimin.

 

Ia mengatakan, persoalan yang dihadapi para guru inpassing harus segera dicarikan solusinya secara bersama-sama. ”Saya minta agar guru yang tergabung dalam PGIN membuat pengaduan secara tertulis untuk secara resmi diajukan ke DPR sehingga nanti berbagai persoalannya bisa dikaji ulang dan dicarikan solusinya,” tambahnya.

 

Sementara itu, Direktur GTK Kemenag Muhammad Zain mengatakan, kuota PPPK sudah diajukan ke Menpan RB sebanyak 198.800 guru. Selama ini, Kemenpan RB hanya mengakui guru yang ada di Satker Negeri. Lebih lanjut, terkait masa kerja guru inpassing yang sudah muncul di SK inpassing, dihitung dari masa kerjanya. Ternyata di juknis pencairan TPG tidak dihitung masa kerjanya.

 

Selain itu, Zain juga menuturkan, untuk inpassing bagi guru yang sudah sertifikasi pada tahun 2021 ini nantinya akan mendapatkan SK, dan pada 2022 hak mereka akan dibayarkan. Pemerintah telah menyiapkan anggaran hampir Rp2 triliun.

 

Terkait TPG terutang, kata Zain, saat ini nilainya lebih dari Rp2 miliar sehingga harus ada verifikasi dari BPKP. ”Semua Kanwil sudah diperintahkan untuk mendata secara valid karena Kemenkeu tidak akan mencairkan kalau tidak ada verifikasi dari BPKP,” paparnya.

 

Zain juga mengatakan bahwa tunjangan insentif segera dicairkan untuk guru nonsertifikasi, dan pada 2022 akan ada insentif bagi nonguru, termasuk operator. ”Kuota PPPK guru madrasah sudah diajukan dan ada wacana bahwa tidak ada seleksi PPPK, tetapi langsung pengangkatan PPPK sesuai prioritas lama masa kerja,” kata Zain menutup penjelasannya. (bia/sof)