TNI AD menemukan adanya penyelewengan anggaran Pendidikan Kejuruan Bintara Infanteri (Dikjurbaif) dan Pendidikan Kejuruan Tamtama Infanteri (Dikjurtaif) Gelombang II TA 2020. Temuan itu dilaporkan oleh Tim Pengawasan dan Evaluasi (Wasev) TNI Angkatan Darat saat rapat bersama KSAD Jenderal TNI Andika Perkasa.

KSAD Jenderal TNI Andika Perkasa.

Menurut laporan, penyelewengan anggaran ada pada setiap Depo Pendidikan Latihan dan Pertempuran (Dodiklatpur) di seluruh Resimen Induk Kodam (Rindam).⁣ Namun, tidak disampaikan ke publik berapa jumlah anggaran yang diselewengkan.

Dalam laporan yang disampaikan ke KSAD Jenderal TNI Andika Perkasa, penyelewengan itu dalam bentuk pemotongan gaji siswa yang digunakan untuk kepentingan pribadi. Selain itu juga pemotongan anggaran makan, penambahan anggaran yang sengaja diadakan untuk kepentingan personal dan lain sebagainya.

Mendapatkan laporan tersebut Jenderal Andika meminta agar oknum yang melakukan penyelewengan mengembalikan uang tersebut ke negara. Pengembalian harus berupa transfer agar memiliki bukti.

"Semua uang wajib dikembalikan kalau sudah dikembalikan kita harus punya bukti sudah dikembalikan secara transfer sebab saya tidak mau cash. Jadi harus dicari nomor rekening termasuk data di mana prajurit-prajurit ini bertugas," tegas Andika seperti dimuat dalam akun resmi Instagram TNI AD, dikutip Kamis (5/8).

Hukuman tidak hanya berupa pengembalian uang. Andika menegaskan sanksi teguran disiplin militer akan berlaku bagi para pelaku. Bahkan mereka bisa dijerat pidana.

Seluruh komandan saya anggap mengetahui", Jenderal Andika Perkasa

"Displin militer yang minimal adalah teguran dan teguran itu ada konsekuensi administrasinya juga. Kalau mereka enggak mau mengembalikan baru pidana supaya mereka tahu. Sebab kalau cuma dikembalikan saja akan berulang," kata Andika.

"Hukuman tadi plus pindah, ya. Jadi saya ingin masing-masing Kodam merotasi, langsung merotasi," tambah Andika.