Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 69 Tahun 2021 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak. Manajemen PT Pertamina (Persero) masih menunggu aturan turunan dari Perpres tersebut.

Vice President Corporate Communication Pertamina, Fajriyah Usman menyebut, aturan tersebut berupa Peraturan Menteri (Permen) atau aturan lainnya.

"Dalam implementasi Perpres kepada Badan Usaha akan diikuti oleh aturan turunannya, berupa Peraturan Menteri atau peraturan turunan lainnya," ujar Fajriyah saat dihubungi, Sabtu (21/8/2021).

Sambil menunggu aturan teknisnya untuk acuan pelaksanaannya, manajemen memastikan harga eceran BBM belum mengalami perubahan apapun.

Sebelumnya, Pertamina sudah melakukan penyesuaian harga BBM umum sejak April 2021 lalu. Langkah itu untuk mengimplementasikan Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM No. 62 K/12/MEM/2020 tentang Formula Harga Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis BBM Umum, Jenis Bensin dan Minyak Solar. (Red).

Adapun penyesuaian harga yang sudah ditetapkan Pertamina sebagai berikut:

1. Aceh

Pertalite Rp 7.650

Pertamax Rp 9.000

Pertamax Turbo Rp 9.850

Pertamax Racing Rp 44.500

Dexlite Rp 9.500

Pertamina Dex Rp 10.200

Solar Non-Subsidi Rp 9.400

Minyak Tanah Non-Subsidi Rp 11.220

2. Sumatera Utara

Pertalite Rp 7.850

Pertamax Rp 9.200

Pertamax Turbo Rp 10.050

Pertamax Racing Rp 44.500

Dexlite Rp 9.700

Pertamina Dex Rp 10.450

Solar Non-Subsidi Rp 9.600

Minyak Tanah Non-Subsidi Rp 11.220

3. Sumatera Barat

4. Riau

Pertalite 7.650

Pertamax 9.400

Pertamax Turbo 10.250

Dexlite 9.900

Pertamina Dex 10.650

Solar Non Subsidi 9.800

Minyak Tanah Non Subsidi 11.220

5. Kepulauan Riau

Pertalite 8.000

6. Kodya Batam (FTZ)

Pertalite Rp 8.000

Minyak Tanah Non-Subsidi Rp 10.220

7. Jambi.