Breaking News
---

Kisruh Dugaan Pemotongan Dana Bansos, Pemdes Pasirtalaga Angkat Bicara

Terkait ramainya pemberitaan adanya dugaan pemotongan Bantuan sosial tunai (BST) oleh pemerintah Desa Pasirtalaga, Kecamatan Telagasari, Karawang, diklarifikasi langsung oleh pemerintah Desa Pasirtalaga melalui Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Nirwan Winarya.(5/8/2021).

Menurutnya, bantuan BST yang dikucurkan oleh pemerintah Pusat sebesar Rp 600 ribu tidak ada pemotongan hanya saja diterapkan pemerataan atau berbagi bagi masyarakat yang menghadapi situasi dan kondisi yang terpapar covid-19. Karena, ketika warga yang terpapar covid 19 harus diisolasi mandiri harusnya mendapatkan bantuan biaya selama isolasi mandiri, sedangkan pihak desa tidak memiliki anggaran covid 19.

"Kami sadar ini adalah tanggung jawab kami sebagai aparat untuk membantu menyelamatkan warga yang terpapar covid 19 dan kami punya tanggung jawab secara moral karena kami dipilih oleh rakyat. Sedangkan anggaran PPKM tahun 2021 yang bersumber dari dana Desa tidak ada, anggaran tersebut sudah dicairkan oleh Kepala Desa selama beberapa hari menjelang Pilkades dan tidak ada serah terima pertanggungjawaban terkait anggaran PPKM tahun 2021 tersebut," terang Nirwan Winarya ketika ditemui rumah pembibitan tanaman herbal Desa Pasirtalaga, Kamis (5/08/2021).

Selanjutnya Nirwan Winarya menyebutkan, bantuan sosial tunai atau BST yang bersumber dari anggaran kementerian sosial banyak yang tidak tepat sasaran. Warga yang sudah meninggal masih terdaftar, bukan warga desa pasirtalaga mendapatkan bantuan warga yang sudah pindah masih terdaftar. Bahkan menurutnya data bantuan sosial tunai atau BST dari kementerian sosial carut-marut dan tumpang-tindih. Orang yang sama atau keluarga yang sama masih menerima beberapa bantuan sosial.

"Kami sudah mencoba berkoordinasi dengan pihak terkait seperti TKSK dan pihak kantor pos untuk mengupdate data penerima BST tapi kami tidak diberikan kewenangan untuk memperbaiki data penerima BLT tersebut, kalaupun bisa harus menunggu waktu yang sangat lama sementara masih banyak warga yang terdampak covid 19 yang belum menerima bantuan dari pemerintah," Ulasnya.

Atas dasar tersebut, terang Nirwan, di atas pemerintah Desa Pasirtalaga berpikir bagaimana caranya bisa berbuat membantu masyarakat yang terpapar covid 19 dan yang melaksanakan isolasi mandiri, maka munculah ide untuk menawarkan kepada warga masyarakat yang menerima BST periode 5 dan 6 untuk berbagi kepada warga yang terpapar covid 19 dan kepada warga yang terdampak covid 19 yang belum pernah menerima bantuan dari pemerintah.

"Pada teknis pelaksanaan penyaluran BST dilakukan oleh pemerintah Desa, kita juga sebelumnya melakukan rapat koordinasi antara kepala desa dan aparat, terus melakukan sosialisasi beberapa hari sebelum melaksanakan penyaluran BST kepada penerima BST dan sosialisasi ini menjelaskan kepada warga mengenai maksud dan tujuan tidak ada paksaan kepada masyarakat yang tidak mau berbagi," Ulasnya lagi.

Nirwan juga menegaskan, adapun statement warga yang berasumsi adanya pemotongan yang dilakukan oleh pemerintah Desa Pasirtalaga demi keperluan pribadi kades atau Pemdes itu tidak benar. Semuanya murni diberikan kepada masyarakat yang terpapar covid-19 dan benar-benar membutuhkan bantuan dan semua data penerima pemerataan atau berbagi ada di pihak desa dan bisa di cek secara langsung kepada penerima manfaat tersebut.

Pihaknya juga berharap, penyaluran bantuan sosial tunai atau website langsung ke pemerintah Desa, tidak melalui pihak ketiga karena kami sebagai pemerintah Desa mempunyai perangkat kerja yang lengkap memiliki database dan memiliki rekening bank.

"Namun pada kenyataannya penyaluran BST tersebut tetap saja minta bantuan pemerintah Desa tanpa diberikan anggaran operasional. Pemerintah memberikan bantuan dalam bentuk kuota penerima bantuan, jika tidak bisa pemerintah Desa diberikan kewenangan mengupdate data secara berkala," pungkasnya.(izr)
Baca Juga:
Posting Komentar
Tutup Iklan