Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat akhirnya mengeksekusi terdakwa Pinangki Sirna Malasari ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Tangerang, Banten.
"Terdakwa Pinangki Sirna Malasari dimasukkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Tangerang untuk menjalani pidana penjara selama empat tahun dan hukuman pidana kurungan selama 6 enam bulan," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Riono Budisantoso dalam keterangan tertulis yang diterima, Senin (2/8/2021).
Menurut Riono, Pinangki juga menjalani pidana kurungan selama enam bulan, dengan catatan tambahan pidana kurungan dilaksanakan apabila kewajiban membayar uang denda tidak dilaksanakan.
Namun, apabila kewajiban membayar uang denda dilaksanakan maka tambahan pidana kurungan tidak dilaksanakan.
Eksekusi berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Nomor Print-539/M.1.10/Fu.1/07/2021 tanggal 30 Juli 2021.
Dalam amar putusan menyatakan terdakwa Pinangki Sirna Malasari tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan dalam dakwaan kesatu primair dan ketiga primair.
Membebaskan terdakwa tersebut oleh karena itu dari dakwaan kesatu primair dan ketiga primair.
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, dan membayar biaya perkara sebesar Rp10.000,(****)
0Komentar