Breaking News
---

Anda PNS ? Lalu Terlibat Jual Beli Jabatan Maka Kariernya Pasti Berakhir Tak Hormat

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Tjahjo Kumolo, memperingatkan Pegawai Negeri Sipil untuk tidak terlibat dalam praktik jual beli jabatan seperti yang dilakukan Bupati Probolinggo.

Foto : Tjahjo Kumolo

Pernyataan itu, disampaikan Tjahjo Kumolo menanggapi kasus Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Bupati Probolinggo bersama suaminya, Hasan Aminuddin, kini resmi ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK dalam kasus jual beli jabatan kepala desa di Kabupaten Probolinggo.

"Konsekuensi bagi PNS yang terlibat kasus tindak pidana korupsi, termasuk kasus jual beli jabatan, adalah sanksi pemberhentian atau dipecat dengan tidak hormat sebagai PNS berdasarkan putusan pengadilan yang telah inkracht," kata Tjahjo Kumolo, di Jakarta, Rabu (1/9/2021).

Dia menyesalkan masih adanya praktik jual beli jabatan di lingkup PNS, seperti yang terjadi di Kabupaten Probolinggo. Diduga, kasus suap ini terjadi untuk mengisi posisi kepala desa yang ada di Kabupaten Probolinggo.

Padahal, lanjut Tjahjo, telah ada lembaga yang khusus mengawasi pengisian jabatan di instansi pemerintah, yakni Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Terkait dengan kasus tersebut, Tjahjo mengatakan, sistem pengisian jabatan di luar jabatan pimpinan tinggi (JPT) perlu dibenahi, agar tidak membuka peluang untuk praktik jual beli jabatan.

"Perlu adanya penguatan pengawasan yang dapat meminimalisir hal tersebut. Salah satunya dilakukan melalui manajemen talenta sehingga mereka yang bertalenta yang dapat menduduki jabatan tertentu," kata Tjahjo di Jakarta, Rabu (1/9/2021).

Saat ini, lanjutnya, Kementerian PANRB tengah mengakselerasi transformasi ASN di berbagai aspek, salah satunya aspek pengisian jabatan.(SD).

Baca Juga:
Posting Komentar
Tutup Iklan