Berikut adalah poin-poin penting Pemberlakuan PPKM Level 2 Kabupaten Karawang, berlaku hingga 13 September 2021.


Meski kasus Covid-19 semakin turun, kita tetap harus waspada dan tidak boleh abai dalam penerapan protokol kesehatan.


Yuk sama-sama kita berjuang melawan covid-19, jangan lupakan Protokol Kesehatan dengan :


1. Memakai Masker
2. Mencuci Tangan Pake Sabun
3. Menjaga Jarak
4. Menghindari Kerumunan
5. Membatasi Mobilitas
dan Vaksinasi.


Penanganan Covid-19 Maksimal, Karawang Zona Kuning dan Berlakukan PPKM Level 2


Juru Bicara Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Karawang, dr. Fitra Hergyana Sp.KK menyampaikan, status Kabupaten Karawang, akhirnya menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2, setelah sebelumnya beberapa pekan menerapkan PPKM level 3 dan 4.

"Status PPKM level dua Karawang ini sesuai dengan Inmendagri RI Nomor 39 tahun 2021 tentang PPKM level IV, III dan II COVID-19 di wilayah Jawa dan Bali," ujar Fitra, Selasa 7 September 2021.


Menurut Fitra, selain Karawang, ada 10 kabupaten/kota lain di Jawa Barat yang menerapkan PPKM Level II. Daerah lain di Jawa Barat yang menerapkan PPKM level 2 diantara lainnya yakni Kabupaten Kuningan, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Subang dan Kabupaten Garut.

Keberhasilan Karawang masuk dalam PPKM level 2 ini berkat kerja keras semua sektor yang berjibaku melawan Covid-19. Fitra mengatakan, angka kesembuhan saat ini telah mencapai 96 persen. Sementara, Bed Occupancy Rated (BOR) hanya 5,67 persen saja.

"Percepatan vaksinasi di Jawa Barat kita ada di peringkat ke lima. Terima kasih semua yang sudah bekerja keras, terutama para nakes, tim satgas Covid dan juga masyarakat. Alhamdulillah kita di zona kuning," ujar Fitra.

Namun, Fitra berujar, meskipun sudah berstatus PPKM level II, tetapi masyarakat diimbau agar tidak lengah dan tetap disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan. (Ts)