Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) membubarkan Badan Standar Pendidikan Nasional (BSNP). Pembubaran itu menuai kegaduhan di tengah masyarakat utamanya para pemangku kepentingan di bidang pendidikan.

Namun, Kemendikbudristek menilai tidak ada yang salah dengan pembubaran BSNP. Pasalnya, keberadaan BSNP tidak pernah diatur dalam nomenklatur Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas).

"Jadi kita lihat secara eksplisit di dalam UU Sisdiknas tidak menyebut nomenklatur BSNP atau nomenklatur Badan Standar Nasional Pendidikan. Tetapi hanya menyebut badan standarisasi penjaminan dan pengendalian mutu pendidikan. Oleh karena itu, sekali lagi, untuk kita pahami bersama BSNP tidak pernah diatur di dalam UU Sisdiknas," kata Irjen Kemendikbudristek, Chatarina Muliana Girsang dalam rapat kerja dengan Komisi X DPR RI, Rabu, 8 September 2021.

Selanjutnya, dia juga menanggapi komentar publik yang mengatakan BSNP atau badan yang berkaitan dengan stadarisasi pendidikan itu bersifat mandiri. Menurutnya, hal itu tidak sepenuhnya benar.

Chatarina mengacu pada PP nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP). Dia mengatakan jika pada pasal 76, tusi yang melakukan pengembangan SNP baru bisa efektif dan mengikat semua satuan pendidikan setelah ditetapkan dengan Permendikbud, bukan dengan peraturan BSNP. Artinya yaang menetapkan SNP adalah Permendikbud.

"BSNP ketika menunjuk tim ahli yang diatur di dalam Pasal 75, tim ahli tersebut juga harus berdasarkan rekomendasi instansi pemerintah. Jadi memang secara kelembagaan kalau kita lihat mulai dari pembentukannya, keanggotaan, anggaran, dan tusinya, BSNP secara kelembagaan tidak bersifat mandiri secara mutlak," ungkap Chatarina.

Sebelumnya, pemerhati pendidikan Doni Koesoema menjelaskan, ada beberapa dampak buruk dari pembubaran BSNP. Salah satunya pengembangan dan evaluasi keterlaksanaan standar pendidikan sebagai jaminan hak pendidikan rakyat sulit diukur objektivitasnya dan akan merugikan layanan pendidikan.

Selain itu dengan bubarnya BSNP, tidak ada lagi badan mandiri yang menetapkan standar pendidikan. Dewan Pakar SNP sebagai pengganti BSNP dinilai tidak mandiri karena berada di bawah kewenangan Kemendikbudristek.

"Maka bisa jadi nanti pendekatan pengembangan guru menjadi tidak menyeluruh seperti sebagaimana dikembangkan BSNP," kata Doni beberapa waktu lalu.(med)