Pemodal dan penanggung jawab aktivitas tambang emas ilegal di kawasan hutan lindung wilayah Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Gunung Dako, Kabupaten Toli-Toli, Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) ditetapkan sebagai tersangka oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Kabiro Humas) KLHK Nunu Anugrah menjelaskan penetapan tersangka berinisial A ini dilakukan setelah proses penyidikan dan gelar perkara oleh Tim Penyidik Balai Penegakkan Hukum (Gakkum) KLHK.

“Tersangka didakwa telah merusak hutan seperti diatur dalam pasal 89 Ayat 1 Jo. Pasal 17 ayat 1 Huruf a dan Huruf b Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusaan Hutan, yang telah diubah dengan pasal 37 Undang-Undang No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan atau Pasal 78 Ayat 2 Jo. Pasal 50 Ayat 2 Huruf a Undang-Undang No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yang telah diubah dengan Pasal 36 Undang-Undang No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo. Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP,” jelas Kabiro Humas KLHK .

Lebih lanjut Kabiro Humas KLHK menjelaskan, proses hukum berawal dari ditemukannya aktivitas penambangan emas ilegal dalam kawasan hutan lindung wilayah KPH Gunung Dako dalam kegiatan Tim Operasi Pengamanan Hutan Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi Seksi Wilayah II Palu, bersama KPH Gunung Dako pada 27 Agustus 2021 lalu. 

Penambangan ilegal ini, kata dia, dilakukan menggunakan dua ekskavator dan sudah dimulai sejak Juli 2021.

“Namun, ketika tim tiba di lokasi, hanya ada satu ekskavator dan kemudian mengamankan ekskavator yang digunakan untuk menambang emas itu,” imbuh dia.

Tim Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi, lanjut dia, kemudian meminta keterangan sejumlah saksi dan ahli terkait perizinan kawasan hutan dari Dinas Kehutanan Provinsi Sulteng.

Berdasarkan keterangan ahli dan hasil ploting koordinat oleh Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah XVI Palu, lokasi kegiatan tambang dipastikan berada dalam kawasan hutan negara dengan status hutan produksi terbatas.

Menurutnya Tim Penyidik mendapatkan lebih dari dua alat bukti yang sah dan menetapkan A dari saksi menjadi tersangka dalam gelar perkara tersebut.

“Tersangka A saat ini ditahan di Rumah Tahanan Negara Maesa Palu,” imbuh dia.(ts)