Sebanyak 34 SMK dan 41 SMA Negeri dan Swasta yang sudah mengantongi izin rekomendasi penyelenggaraan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas (PTMT). Selebihnya, masih harus berjibaku menyempurnakan syarat bersama unsur Muspika Kecamatan setempat untuk diterbitkannya rekomendasi dari Kantor Cabang Dinas (KCD) Wilayah IV, seperti syarat vaksinasi siswa, izin orang tua, kelengkapan sarana protokol kesehatan, rekayasa pembatasan pembelajaran diruang kelas dan segudang syarat lainnya. 
Dandim Karawang Saat Beri Arahan di SMK PGRI Telagasari


Ketua Mkks SMK Mulyana mengatakan tidak ada istilah penutupan sekolah paska kunjungan Bupati di SMK PGRI Telagasari, tetapi sekolah yang sudab direkomendasi oleh KCD tetap melakukan PTM, jumlahnya sendiri sebanyak 34 SMK dan 41 SMA Negeri/Swasta. Kemudian bagi yang belum mendapat rekomendasi sedang persiapan bersama demgan muspika di wilayah masing- masing agar lebih tertib lagi pelaksanaanya.

"Untuk SMK sebnyak 34 skolah, SMA sebnyak 41 sekolah yang sudah dapat rekom, " Kata Mulyana, Selasa (12/10). 

Sebelumnya Kepala KCD Wilayah IV, H Ai Nurhasan mengatakan, sudah ada izin dari Bupati terkait PTM Terbatas selama sekolah-sekolah bisa memenuhi syarat, itu tertuang lewat surat. Syarat yang di maksud misalnya ada izin dari Pemda berupa SE atau SK atau bentuk lainnya, kemudian di setujui di menu Verval Aplikasi Kemendikbud, melengkapi dokumen kesiapan manajerial berupa SOP/ Tatatertib/ Panduan, kelengkapan sarana, pengaturan siswa dan Guru dan melengkapi ketentuan lain yg di atur oleh SKB4 menteri seperti izin orang tua. " Singkatnya. (Rd)