Bebani Anggaran, BKPSDM Sebut Jumlah THL di Beberapa OPD Overload
Adanya temuan di sebelas Perangkat Daerah yang menjadi sample Monitoring dan Evaluasi (Monev) terkait pengangkatan tenaga non PNS / Tenaga Harian Lepas (THL) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karawang, akhirnya disikapi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Karawang dengan melanjutkan Monev di Perangkat Daerah yang lainnya.
Sejak Senin, BKPSDM Karawang kembali melakukan monev ke Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Inspektorat Kabupaten Karawang, Sekretariat DPRD Kabupaten Karawang dan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Karawang.
“Berdasarkan hasil monev di beberapa Perangkat Daerah ditemukan kelebihan tenaga non PNS. Rekruitment tenaga Non PNS yang tidak terkontrol dan tidak berdasarkan kebutuhan riil sesuai dengan peta jabatan, analis jabatan dan analis beban kerja menyebakan jumlahnya terlalu besar dibandingkan dengan kebutuhan yang seharusnya.”, kata Jajang Jaenudin S.STP, MM selaku Sekretaris BKPSDM Karawang.
Kondisi ini sebutnya, berpotensi membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dengan dengan alokasi gaji tenaga non PNS yang jumlahnya lebih dari sepuluh ribu orang. Memang sambung Jajang, secara kinerja tenaga non PNS ini dibutukan untuk membantu para ASN dalam melaksanakan tugasnya. Hanya saja, jika sudah berlebihan jumlahnya dan kinerjanya belum mampu mendongkrak kinerja Kabupaten Karawang maka perlu dilakukan evaluasi.
Tenaga Non PNS, diharapkan mempunyai kemampuan multitasking dan mampu membantu sistem birokrasi yang praktis, efektif, efisien dan dinamis. Di mana, satu orang bisa mengerjakan beberapa pekerjaan. Namun, pada sistem birokrasi saat ini malah ditemui terbalik, satu pekerjaan dikerjakan beramai-ramai, ini tentu cukup membebani pemerintah daerah dalam membayarkan gaji dan membuat sistem birokrasi Pemerintah Daerah tidak efektif.
"Untuk evaluasi kinerja tersebut akan dibuat aplikasi e-kinerja seperti PARE sebagai media laporan harian sebagai dasar pembayaran honornya, approvemennya dari atasan langsung Non PNS tersebut”, tambah Jajang. (Rd)
