Bareskrim Polri membentuk tim khusus (timsus) untuk menindak penyelenggara financial technology peer to peer lending (fintech P2P lending) atau biasa dikenal pinjaman online (pinjol) ilegal. Sejumlah penangkapan sudah dilakukan di beberapa tempat.

"Kami Dit Tipideksus sudah menugaskan tim khusus untuk membentuk tim khusus menangani pinjol," kata Dir Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Helmy Santika di kantornya, Jakarta Selatan, Jumat (15/10/2021).

Timsus itu dibagi menjadi dua tim. Mereka nantinya bakal melakukan pencarian dan pendalaman informasi terkait dengan kasus tindak kejahatan pinjol tersebut.

Di kesempatan yang sama, Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengimbau kepada masyarakat untuk lebih bijak dan berhati-hati dalam melakukan proses peminjaman kepada penyedia jasa. Harus ada kepastian bahwa penyelenggara itu harus terdaftar secara resmi.

"Hal yang penting adalah pemahaman masyarakat agar tak jadi korban pinjol. Masyarakat tentu harus berhati-hqti dalam melakukan transaksi pinjol yang disediakan oleh penyedia jasa. Untuk itu kita pesankan kepada masyarakat yang akan melakukan transaksi pinjol, harus mengetahui penyedia jasa tersebut terdaftar atau tidak," ujar Ramadhan.

Menurut Ramadhan, masyarakat bisa melihat perusahaan pinjol yang legal di website Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Laman itu nantinya menampilkan penyelenggara yang terdaftar secara resmi.

"Caranya adalah cek melalui website OJK. Tercatat 161 pinjol legal. Ketika penawaran jasa tidak tercatat dalam OJK, maka itu diabaikan," ujar Ramadhan.

Ramadhan menekankan, warga juga jangan mudah tertarik dengan tawaran-tawaran yang menggiurkan di awal-awal. Terkadang, promosi itu yang membuat orang terjun untuk menggunakan pinjol ilegal.

"Yang kedua, aspek logis tersebut, jangan mudah dengan tawaran yang tak masuk akal. Misalnya tawaran bunga rendah dan juga waspada bila ada permintaan izin untuk mengakses data, data kontak yang ada di peminjam atau calon nasabah," tutur Ramadhan.(***)