Sudah kali ke 13, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karawang Marta Parulina melakukan sosialisasi dan penyuluhan hukum berkenaan Bantuan Sosial (Bansos) Covid_19. Bersama Kades, Sekdes dan Ketua BPD dari berbagai Kecamatan, Kajari yang baru bertugas sekitar 2 bulan terakhir di Karawang ini, mendapat banyak apresiasi lantaran memberi wawasan dan pemahaman hukum bagi pemerintahan desa dan kecamatan, bahkan jarak lebih dekat antara Kejaksaan bersama masyarakat desa ini, sekaligus menghilangkan image dan sekat  "Takut - Angker" dengan istilah jaksa. 
Kegiatan Sosialisasi Penyuluhan Hukum di Aula Kencamatan Cilamaya Kulon Oleh Kajari Karawang


"Bapak ibu kami persilahkan konsultasi berbagai persoalan hukum, pintu kami terbuka. Apalagi bapak-bapak kades ini adalah penyelenggara pemerintahan di tingkat desa, jangan takut, jangan segan berkoordinasi. Kami jamin, semuanya gratis, tidak ada pungli-pungli. Lapor ke saya langsung kalau ada anak buah saya dan oknum manapun yang memanfaatkan kasus-kasus dengan bayaran dan pungli, kami ini hadir bersama bapak ibu bisa sebagai jaksa pengacara negara dan siap jadi mitra bapak ibu dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, " Kata Marta Parulina SH disela kegiatannya di Kecamatan Cilamaya Wetan dan Cilamaya Kulon, Selasa (19/10).

Marta menambahkan, tidak ada istilah validasi berkas kades di Kejaksaan berbayar, kemudian ketika bapak ibu di beri kartu merah dan kartu hijau untuk di panggil kejaksaan juga tidak ada pungutan sepeserpun, jika ada praktek demikian laporkan kepadanya langsung. Sebab, surat pemanggilan baik hijau atau merah, adalah dalam rangka dimintai keterangan agar bisa terang, bukan jadi dalih untuk jual beli kasus. 

"Ayo, kami juga ingin bapak ibu menyelenggarakan pemerintahan desa dengan aman, nyaman, tertib dan sesuai aturan, tidak risih apalagi takut berhadapan dengan jaksa. Kita bisa jadi teman, apalagi prinsip kita juga mengedepankan resoratif justice, " Ungkapnya.

Lebih dari itu, sambung Marta, pihaknya siap selalu menerima laporan dan keluhan persoalan hukum dari semua unsur masyarakat manapun dan ingat, setiap laporan dan kasus, ia tegaskan  tidak menerima laporan dan kasus pesanan. Sebab, pihaknya juga detail menyelami, mana kasus pesanan dan mana saja kasus-kasus yang di laporkan ini murni berangkat dari pertanggungjawaban pelapor. 

"Kami punya call center, nomormya saya kasih langsung setiap kali sosialisasi penyuluhan hukum. Ketika ingin bertemu saya, ayo saya siap kapapin kalau memang waktunya sedang senggang, " Tandasnya. (Rd)