Tak ingin tragedi tewasnya 11 pelajar Madrasah Tsanawiyah (MTs) Harapan Baru di Kabupaten Ciamis pada akhir pekan lalu terulang, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Jawa Barat mengeluarkan Surat Edaran tentang Panduan Keselamatan Kegiatan Alam Terbuka, Senin (18 Oktober 2021).

Surat Edaran bernomor 2693/PB.01.01/BPBD tersebut bertujuan untuk meningkatkan keselamatan kegiatan alam terbuka bagi masyarakat umum dan komunitas. Ada tujuh poin panduan keselamatan yang harus dipenuhi oleh penyelenggaran kegiatan di alam terbuka.

Kepala Pelaksana BPBD Provinsi Jawa Barat, Dani Ramdan mengatakan, penyusunan panduan keselamatan ini melibatkan pejabat struktural dari BPBD Jabar, Kwartir Nasional, Forum Pengurangan Risiko Bencana, Wanadri dan komunitas kebencanaan lain.

"Ada tujuh poin panduan keselamatan yang disingkat menjadi 'SELAMAT'," kata Dani pada konferensi pers yang berlangsung secara virtual, Senin (18 Oktober 2021).

Poin pertama terkait Sumber Daya Manusia (SDM) pimpinan/pemandu/pembina kegiatan. Dalam poin ini diatur bahwa SDM haruslah yang kompeten, memiliki pengetahuan, ketrampilan, sikap dan perilaku yang dibutuhkan untuk kegiatan alam terbuka.

Poin kedua tentang energi dan kekuatan fisik baik pimpinan/pemandu/pembina maupun peserta. Kondisi energi dan kekuatan fisik harus terjaga untuk melakukan kegiatan alam terbuka.

Poin ketiga terkait lokasi kegiatan alam terbuka yang harus dipahami baik kondisi fisik maupun non fisik, termasuk adanya perubahan akibat cuaca. Salah satu yang diatur dalam poin ini adalah, mengenali potensi bahaya di alam dengan mempelajari sejarah bentang alam, karakteristik, kualitas, kondisi dan cuaca.

Poin empat tentang alat, sarana dan prasarana yang berkualitas dan memadai. Di poin ini antara lain mengatur, alat dan perlengkapan yang akan digunakan harus dipastikan dalam kondisi laik, aman dan sesuai dengan standar keselamatan serta sesuai dengan kondisi alam yang akan dijelajahi.

Poin lima terkait manajemen kegiatan alam terbuka yang terencana dengan matang. Pelaksana kegiatan diantaranya harus mertimbangkan berbagai faktor yang berpengaruh seperti jumlah peserta, lama perjalanan, tingkat kemampuan dan latar belakang pengalaman anggota, tingkat kesulitan medan, kondisi alam dan cuaca, latar belakang sosial dan budaya setempat, keamanan lokasi, alat dan perlengkapan yang tersedia serta sumber daya manusia yang tersedia.

Di poin lima ini juga diatur soal rekomendasi serta melaporkan rencana kegiatan kepada aparat terkait. Rekomendasi diberikan sesuai lokasi kegiatan, mulai dari lurah, camat, wali ota/bupati, hingga gubernur.

"Kalau lokasi kegiatan ada di satu wilayah desa, maka rekomendasi cukup dari lurah atau kepala desa. Kalau kecamatan, ya camat. Begitu seterusnya, berjenjang," ungkap Deni.

Poin enam tentang alam yang dijaga dan dilestarikan. Poin ini antara lain mengatur supaya semaksimal mungkin menghindari gangguan terhadap alam dan lingkungan serta tidak merusak bentang alam, vegetasi dan tanaman serta gangguan terhadap hewan liar.

Poin tujuh tentang penerapan prosedur operasi standar yang berlaku lokal dan global. Poin ini antara lain mengatur jika peserta berjumlah 1 sampai 5 orang, maka pimpinan/pemandu/pembina harus mempunyai pengetahuan pertolongan pertama. Peserta 6 sampai 100 orang, maka harus didampingi oleh tim tenaga kesehatan. Sedangkan untuk peserta di atas 100 orang, maka harus didampingi tim tenaga kesehatan dan mobil ambulan.

Dani mengatakan, SE baru sebatas memberikan panduan keselamatan kepada masyarakat yang akan melaksanakan kegiatan di alam terbuka. Dalam SE tidak diatur sanksi bagi yang melanggar.

"SE ini baru tahap pertama bagi masyarakat untuk mengetahui apa yang harus dilakukan dan untuk melangsungkan kegiatan di alam terbuka. Kalau sanksi harus pergub (Peraturan Gubernur), memerlukan proses dan waktu. Sedangkan kita ingin secepatnya panduan ini bisa sampai ke masyarakat, organisasi pegiat alam bebas, Pramuka, sekolah, pecinta alam, dan lain-lain," katanya.

BPBD Provinsi Jawa Barat, lanjutnya, secepatnya akan mengajukan SE ini untuk menjadi Pergub supaya memiliki kekuatan hukum, sehingga bisa menerapkan sanksi kepada yang melanggar. "Maksimal dua minggu untuk bisa diterbitkan pergub," katanya.

Dani mengungkapkan, terbitnya SE Panduan Keselamatan Kegiatan Alam Terbuka ini merupakan bagian dari tugas BPBD dari aspek pencegahan. "BPBD bertugas bukan saat bencana terjadi saja, tetapi sebelum bencana terjadi pun menjadi tugas BPBD, yaitu melalui pencegahan," ujarnya.

Dani berharap, Panduan Keselamatan Kegiatan Alam Terbuka ini tidak memberatkan bagi masyarakat sehingga tidak menyurutkan minat berwisata di alam bebas. "Intinya kami ingin panduan ini menjadikan berkegiatan di alam bebas tetap aman," cetusnya.***