Kementerian Dalam Negeri bekerja sama dengan Korps Lalu Lintas Polri dan PT Jasaraharja meluncurkan program digitalisasi road tax melalui stiker pengaman hologram sebagai bukti pembayaran pajak kendaraan bermotor.

Foto : Stiker Hologram

"Stiker road tax adalah program kolaborasi dari para stakeholder untuk mengajak masyarakat agar tertib membayar pajak kendaraan dengan cara yang mudah dan efisien serba digital," ucap Presenter Metro TV, Vera Bahasuan, dalam tayangan Headline News di Metro TV, 20 Oktober 2021.

Digitalisasi road tax merupakan program alih media dari pelayanan manual dalam bentuk cetakan kertas tanda bukti pelunasan kewajiban pembayaran pajak kendaraan bermotor dan sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan. Menjadi dalam bentuk format digital berupa stiker berpengaman hologram dengan QR code.

QR code ini nantinya akan terekam dalam komputer milik Samsat yang dapat diakses secara online oleh petugas maupun peserta wajib pajak.

Hasil bekerja sama dengan Korlantas Polri dan PT Jasa Raharja, stiker road tax ini nantinya akan diubah warnanya setiap tahun. Sehingga mempermudah identifikasi kendaraan yang sudah atau belum membayar pajak.

Sebelumnya, Kakorlantas Polri selama ini mengalami kesulitan saat melakukan penertiban kendaraan bermotor di jalan raya. Sehingga pengendara yang melanggar kewajiban membayar pajak kendaraan sulit dideteksi dan lolos dari sanksi.

Di jalan raya nantinya QR Code ini akan memudahkan polisi untuk melakukan tindakan penilangan online. (Medcom)