Dalam Pasal 2 disebutkan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir diberi Tunjangan Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir setiap bulan.
Peraturan yang diteken oleh Presiden Jokowi pada 18 Oktober 2021 ini menyebutkan beberapa tunjangan yang diberikan antara lain:
Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir Ahli Utama Rp 2.025.000
Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir Ahli Madya Rp 1.380.000
Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir Ahli Muda Rp 1.100.000
Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir Ahli Pertama Rp 540.000
Selanjutnya, Jokowi juga meneken Perpres Nomor 94 Tahun 2021 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Widyaprada. Tunjangan jabatan tersebut diberikan kepada PNS yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam jabatan fungsional widyaprada sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PNS yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam jabatan fungsional widyaprada, diberikan tunjangan widyaprada setiap bulan. Berikut tunjangannya:
1. Widyaprada Ahli Utama Rp 2.025.000
2. Widyaprada Ahli Madya Rp 1.380.000
3. Widyaprada Ahli Muda Rp 1.100.000
4. Widyaprada Ahli Pertama Rp 540.000(***)
0Komentar