Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendorong pemerintah daerah (Pemda) untuk mengidentifikasi peraturan daerah (Perda) dan peraturan kepala daerah (Perkada).

Upaya itu untuk mempermudah iklim investasi serta perizinan di daerah.
 
Hal itu disampaikan Direktur Jenderal Otonomi Daerah, Akmal Malik, melalui keterangan tertulisnya, saat Rapat Koordinasi Nasional Produk Hukum Daerah di Jakarta, Kamis (21/10/2021).
 
Menurut Akmal, pemda juga perlu membuat perda yang sesuai dengan skala prioritas sesuai peraturan perundang-undangan.
 
"Perda dan Perkada jangan bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi serta putusan pengadilan," kata Akmal.
 
Menurutnya,  Perda dan Perkada yang harus menjadi perhatian antara lain perizinan berusaha berbasis risiko, dan izin menggunakan tenaga kerja asing.
 
Dia menambahkan investor cenderung memilih negara yang memberikan kemudahan berusaha lebih baik, karena memberikan kepastian investasi.
 
"Indonesia di 2021 menargetkan bisa masuk peringkat 40 dalam kemudahan berusaha.Dalam dua tahun terakhir Indonesia di peringkat 73" katanya.
 
Sekedar catatan, Singapura berada di rangking ke-2 dalam kemudahan berusaha, dan Malaysia berada di peringkat ke-12.(if)