Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Dukcapil menerapkan zero data sharing policy. Semua lembaga yang bekerja sama hanya bisa mengakses data kependudukan melalui Dukcapil.

Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakhrulloh

Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh, mewajibkan jajaran di daerah untuk menerapkan zero data sharing policy dalam hal kerja sama hak akses verifikasi data kependudukan dengan berbagai lembaga pengguna.

“Zero data sharing policy adalah keinginan yang sudah dimuat dalam Undang-Undang agar data itu tidak dibagi-pakai oleh lembaga pengguna ke lembaga lain, tetapi lembaga pengguna itu hanya boleh mengakses data dari Dukcapil,” kata Zudan seperti dilihat di situs Kemendagri, Sabtu (39/10/2021)

Zudan lantas mencontohkan dengan adanya kerja sama bagi-pakai data antara KPU dengan Kemenkes dan Kemenkop UMKM yang terjadi belakangan ini.

KPU yang merupakan lembaga pengguna Dukcapil, ungkap Zudan, tidak boleh memberikan data itu kepada pihak lain.

“Mengapa tidak boleh? Karena data yang dibagikan oleh KPU yang bersumber dari Dukcapil itu merupakan data yang statis. Bila diberikan ke pengguna lain, maka bisa terjadi bias karena adanya perubahan basis data,” kata Zudan, seperti dilansir INews.

“Termasuk lembaga di tingkatan kabupaten/kota setelah mendapat data untuk keperluan e-voting Pilkades, maka tidak boleh data itu dibagi-pakai ke lembaga lain,” kata Zudan lagi.(***)