Komisi Pemilihan Umum (KPU) tak mempermasalahkan jadwal pemungutan suara pada pemilu 15 Mei 2024. Namun, ada syarat yang harus dipenuhi.

"Jika pemungutan suara dilakukan pada 15 Mei, KPU merekomendasikan agar dilakukan revisi UU tentang pemilihan (UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada)," kata Komisioner KPU Arief Budiman dalam diskusi virtual, Senin, 18 Oktober 2021.

Eks Ketua KPU itu menyampaikan revisi dilakukan untuk mengubah penetapan jadwal Pilkada 2024. Dalam UU tersebut, jadwal kontestasi pemimpin daerah ditetapkan pada November 2024.

"Mengubah jadwal pemungutan suara pemilihan dari semula 2024 menjadi Februari 2025," kata dia.

Menurut dia, pemunduran jadwal tersebut diajukan setelah melalui sejumlah pertimbangan. Salah satunya, menghindari irisan tahapan penyelenggaraan.

Arief menyampaikan jika tidak ada perubahan jadwal pilkada dan pencoblosan Pemilu 2024, setidaknya ada lima tahapan yang beririsan. Yakni, penyerahan dukungan pasangan calon (paslon) kepala daerah pada 14-21 Mei 2024, verifikasi administrasi dukungan paslon pada 22-24 Mei 2024.

Kemudian, verifikasi faktual dukungan paslon perseorangan pada 22 Juni hingga 23 Agustus 2024, pendaftaran paslon 4-6 September 2024, dan verifikasi syarat calon pada 4-21 September 2024.

Dia menyampaikan irisan tahapan tersebut berimplikasi pada beban kerja. Hal itu dikhawatirkan berdampak pada fokus penyelenggara pilkada di daerah.

"Beban kerja juga banyak," ujar Arief.(med)