Susunan Organisasi Tata Kerja (SOTK) dan Perubahan Perangkat Daerah baru di Karawang masih dalam kajian. Teranyar, Pansus DPRD Komisi 1 bersama Bagian Organisasi melakukan kunjungan kerja ke Jogjakarta menyelami pemberlakuan SOTK baru ini sekitar bulan Desember akhir tahun ini.
Menengok Skema SOTK dan Perangkat Daerah Baru Kabupaten Karawang


Kepada pelitakarawang.com, Rabu (27/10), Kabag Organsiasi Sekretariat Daerah Kabupaten Karawang, Abbas Sudrajat mengatakan, secara umum ada beberapa regulasi baru terkait kebijakan kelembagaan organisasi perangkat daerah, baik kebijakan pemerintah pusat untuk menaikkan status perangkat daerah seperti Kesbangpol dari Kantor menjadi Badan dengan dipimpin pejabat pimpinan tinggi pratama eselon 2B, juga ada Damkar. Dari semula sambung Abbas, Damkar di bawah kendali UPTD akan di naikkan statusnya menjadi Bidang di BPBD,

"Kita belum naikkan menjadi Perangkat Daerah mandiri mengingat hasil kajian beban kerjanya belum mencukupi nilai ambang yang ditetapkan, " Katanya.

Abbas menambahkan, selanjutnya juga kita lakukan penataan kelembagaan perangkat daerah tersebut dampak dari munculnya Permendagri 90/2019 dan Kepmendagri 50/2020 terkait kodefikasi nomenklatur perencanaan penganggaran, dimana nantinya akan ada penyesuaian antara nomenklatur perecanaan, penganggaran dengan nomenklatur kelembagaan perangkat daerah, dampak permendagri ini terjadi peralihan urusan/kewenangan di beberapa OPD misalnya, Abbas mencontohkan, urusan PJU dari PRKP pindah ke Dishub, urusan Pertamanan dari PRKP ke DLH dan seterusnya.
" Serta dampak peralihan urusan persandian dan statistik ke Diskkominfo sehingga berdampak menaikan tipologi Diskominfo dari B menjadi A, karena semula mengurusi 1 urusan menjadi 3 urusan yaitu kominfo, statistik dan persandian, " Tandasnya.


Mantan Sekretaris BKPSDM Karawang ini menambahkan, selain itu Inspektorat juga dimungkinkan untuk menambah jumlah Irban dari eksisting 4 menjadi 5, yaitu dengan munculnya Irban khusus yang menangani pengaduan dan investigasi, terakhir mengakomodir kebijakan pemerintah pusat berkaitan denban kebijakan Penyederhanaan Birokrasi sesuai dengan kebijakan strategis poin 4 dari Presiden Jokowi.

"Dimana untuk pemerentah daerah, kebijakan tersebut hanya mengalihkan jabatan eselon 4/pengawas ke Jabatan Fungsional sebanyak 301 jabatan dan 4 eselon 3 b di DPMPTSP, " Paparnya.

Penyederhanaan Birokrasi ini sambung Abbas, terdiri atas kebijakan penyetaraan jabatan sesuai Permenpan RB Nomor 17 tahun 2020 dan kebijakan penyederhanaan struktur Organisasi Perangkat Daerah sesuai Permenpan RB Nomor 25 Tahun 2021 terkait penyederhanaan struktur organisasi perangkat daerah dengan menetapkan 4 model dengan setiap model telah menyebutkan urusan pemerintahannya/perangkat daerahnya,

"oleh karenanya, Permenpan 25 ini bersifat given harus dipedomani oleh pemda, secara gambaran umum nantinya struktur organisasi perangkat daerah ini pejabat strukturalnya hanya sampe eselon 3 dibawahnya ada yang masih disisakan eselon 4nya khusus OPD sesuai model 1 dan 2 hanya 2 seksi sisanya dialiihkan ke fungsional, sedangkan OPD sesuai model 3 dan 4 dibawah bidangnya semua dialihkan ke fungsional, " Ungkapnya.


Pengecualian kebijakan penyetaraan jabatan ini atau yang dipertahankan atau tidak dialihkan ke fungsional yaitu jabatan pengawas yang ada di Kecamatan/kelurahan, UPTD selain Disdik dan Puskesmas serta KSB dibawah sekretariat.

"Kebijakan Penyederhanaan Birokrasi ini harus dieksekusi di akhir Desember tahun ini dan untuk usulan Karawang sudah 100% sesuai permodelin yang ditetapkan oleh pemerintah pusat, " Tutupnya. (Rd)