Maraknya Mafia Tanah di Indonesia membuat Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Sofyan A Djalil, geram sehingga pihaknya mengancam para pelaku sindikat pertanahan atau mafia tanah untuk tidak bermain-main lagi dengan pemerintah.

Foto : Sofyan A Djalil

“Saya mengingatkan kepada para mafia jangan coba-coba lagi, kalau di masa lalu kalian bisa melakukan secara leluasa sekarang tidak bisa lagi, kita akan monitor dan melakukan berbagai upaya, prinsip saya tidak boleh mafia menang,” kata Sofyan saat memberikan keterangan pers tentang mafia tanah di Jakarta, Senin (18/10/2021).

Menteri Sofyan menjelaskan, jika mafia tanah menang maka akan semakin rumit ke depannya. Oleh karena itu, pihaknya berusaha bekerja sama dengan aparat penegak hukum, Komisis Yudisial, Mahkamah Agung.

“Kalau misalnya ada perhatian Mahkamah Agung, supaya cara-cara praktik jahat yang dilakukan oleh para mafia tanah itu makin berkurang. Mudah-mudahan kalau kita serius terus memerangi akan hilang tapi perlu waktu,” pungkasnya.

Menteri Sofyan mengungkapkan, saat ini pihaknya telah melakukan kerja sama dengan Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung untuk memperkuat dari sisi aparat hukum.

“Kita kerja sama dengan aparat hukum, kerja sama dengan Komisi Yudisial, Mahkamah Agung, supaya kehidupan mafia berkurang, dan kalau serius, akan hilang engan sendirinya. Memang perlu waktu,” katanya.

Sementara itu Inspektur Jenderal Kementerian Agraria dan Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Sunraizal menambahkan pemerintah sangat serius memerangi mafia tanah dengan membentuk Satgas Anti mafia tanah, membentuk Inspektorat Bidang Invetigasi guna mengaudit forensik dan investigasi untuk mengungkap penyimpangaan negara atau kasus pertanahahan.

“Satgas juga mengungkap fakta dan proses kejadian, sebab dan dampak, pihak yang terlibat atau terkait akibat penyimpangan, pelanggaran disiplin atau terjadi peyimpangan maupun prosedur pelayanan pertanahan, yang tidak sah,” jelasnya.

Pada kesempatan itu diungkapkan, Satgas Antimafia Tanah Kementerian ATR/BPN telah memproses sebanyak 732 pengaduan terkait dengan masalah pertanahan.

“Dari 732 kasus itu, terbanyak masalah konflik pertanahan, yakni mencapai 493 kasus. Sedangkan terkait dengan penyalahgunaan sebanyak 17 kasus, pelayanan 201 kasus, korupsi 11 kasus, kepegawaian 3 kasus, lain-lain 7 kasus,” papar Sunraizal.

Sementara itu, Inspektur Bidang Investigasi Irjen Pol Yustan Alpian menegaskan terkait kasus tanah milik keluarga mantan Jaksa Agung Baharuddin Lopa di Pontianak Kalbar, yang diduga melibatkan mafia tanah dan viral di medsos, Kementerian ATR/BPN saat ini telah menyurati pihak keluarga untuk memprosesnya.

“Kanwil BPN Kalbar sudah mengirimkan surat kepada pihak keluarga Baharuddin Lopa. Nanti kita akan terbuka informasinya, hasilnya diputuskan beramsa dengan Satgas Antimafia Tanah, dan polisi,” ujar Yustan. (rls)