Istilah pelakor maupun pebinor sering terdengar di telinga masyarakat hampir setiap hari. Pelakor merupakan sebutan untuk wanita yang merebut suami atau lelaki orang. Sementara, pebinor kebalikannya yaitu lelaki yang merebut istri orang lain.

Negara kita mengatur hukuman untuk pelakor. Lantas berapa hukuman yang diterima bagi seorang pelakor?

Salah seorang warganet bertanya pada seorang hakim Mahkamah Agung RI, di akun TikTok miliknya yaitu @rezzanugroho93 tentang hukuman bagi pelakor.

Warganet dengan akun Tiktok @lyn25011 itu memberikan pertanyaan lewat komentar di akun Tiktok sang hakim dengan menuliskan "apa bisa menuntut pelakor dan suami beda pulau?"

Kemudian sang hakim membalas dan menjawab pertanyaan tersebut dengan membuat video tiktok baru yang menjelaskan risiko hukum menjadi pelakor dan pebinor.

Diketahui berdasarkan Pasal 284 KUHP menerangkan bahwa orang yang melakukan hubungan seksual dengan pasangan sah (suami atau istri) orang lain, dapat dihukum karena perbuatan zina dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 bulan.

Ini merupakan delik aduan absolut, artinya pelaku tidak dapat dituntut apabila tidak ada pengaduan dari pihak pasangan sah yang dirugikan.

Jika diadukan, maka kedua pelakunya harus dituntut.

Selain itu dijelaskan pula dihukum penjara selama-lamanya sembilan bulan:

a. - seorang pria yang telah kawin yang melakukan gendak (overspel), padahal diketahui bahwa pasal 27 BW berlaku baginya.

- seorang wanita yang telah kawin yang melakukan gendak, padahal diketahui bahwa pasal 27 BW berlaku baginya

b. - seorang pria yang turut serta melakukan perbuatan itu, padahal diketahuinya bahwa yang turut bersalah bersalah telah kawin.

- seorang wanita yang telah kawin yang turut serta melakukan perbuatan itu, padahal diketahui olehnya bahwa yang turut bersalah telah kawin dan pasal 27 BW berlaku baginya.(oke)