Pengumuman tahap 1 hasil hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS akan dilakukan mulai 29 Oktober 2021 besok.

Hal tersebut sesuai jadwal terbaru yang tertuang dalam Surat Kepala BKN Nomor 13515/B-KS.04.01/SD/K/2021 tentang Jadwal Lanjutan Seleksi Penerimaan CPNS dan PPPK Nonguru Tahun 2021.

Dijelaskan dalam surat tersebut, jadwal seleksi CPNS ini akan dibagi dalam dua tahap.

Pengumuman hasil SKD atau Seleksi Kompetensi Non Guru untuk tahap 1 akan disampaikan pada 29-30 Oktober 2021.

Sedangkan untuk tahap 2, akan disampaikan pada 13-14 November 2021.

Untuk jadwal seleksi tahap 1, diperuntukkan bagi Instansi yang menerima undangan Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian Nomor: 1671/B-KS.04.03/UE/D/2021 tanggal 19 Oktober 2021.

Badan Kepegawai Negara (BKN) dalam melalui Instagramnya menyampaikan, ada sebanyak 166 instansi yang diundang untuk rekonsiliasi hasil SKD.

Meski begitu, hanya 164 instansi yang hadir dan dari jumlah itu hanya ada 159 berita acara yang valid dan lima di antaranya tidak valid.

Ada pula beberapa instansi yang menerima undangan tersebut tapi meminta untuk dijadwalkan ulang.

Menurut laporan BKN, Provinsi Kalimantan Timur tidak hadir.

Sedangkan, Kabupaten Halmahera Tengah meminta untuk pindah jadwal ke Tahap II.

Lalu, Kota Pekanbaru juga meminta reschedule ke Tahap II karena masih ada peserta yang mengikuti ujian pada 31 Oktober 2021.

Lolos ke SKB

Peserta yang lolos SKD nantinya bisa melanjutkan mengkuti seleksi tahap selanjutnya, yakni SKB atau Seleksi Kompetensi Bidang.

Foto ; Peserta CPNS

Terdapat beberapa ketentuan agar peserta SKD bisa mengikuti seleksi CPNS tahap selanjutnya, Seleksi Kompetesi Bidang (SKB).

Pengumuman kelolosan SKD ke tahap SKB atau tahap selanjutnya, ditentukan paling banyak tiga kali jumlah kebutuhan jabatan berdasarkan peringkat tertinggi dari yang memenuhi Nilai Ambang Batas.

Ketentuan tersebut tertuang dalam aturan Perman-PANRB nomor 27 Tahun 2021.

Apabila pelamar yang memperoleh nilai SKD sama dan berada pada batas 3 kali jumlah kebutuhan jabatan, penentuan kelulusan SKD secara berurutan mulai dari nilai TKP, TIU, dan TWK.

Jika nilainya masih sama dan berada di batas tiga kali jumlah kebutuhan jabatan, maka semuanya diikutkan dalam SKB.(ts)