Pemerintah bersama DPR telah mengesahkan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Dalam aturan ini ada perubahan tarif pajak penghasilan (PPh) untuk orang pribadi, termasuk karyawan.


Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, memaparkan daftar tarif pajak penghasilan dalam UU baru, yang dibagi dalam lima lapisan, berdasarkan kisaran penghasilan tahunan seseorang.

"Besaran pendapatan tidak kena pajak (PTKP) tidak diubah, tetap Rp 54 juta per tahun. Yang diubah dalam UU HPP adalah pemihakan kepada mereka yang pendapatannya kecil," ujar Sri Mulyani dalam pernyataannya, Kamis (7/10/2021).

Dia mengatakan, makin besar penghasilan seseorang, maka besaran pajak yang ditarik akan makin besar. Aturan atau UU baru ini akan mulai berlaku untuk perhitungan pajak tahun 2022.

Simak daftar tarif PPh untuk orang pribadi dalam UU pajak yang baru.

Dalam kesempatan itu, Sri Mulyani juga memaparkan perhitungan rinci penarikan PPh orang pribadi untuk mereka yang gajinya Rp 5 juta per bulan, Rp 9 juta per bulan, Rp 10 juta per bulan, hingga yang gajinya Rp 15 juta per bulan.(CNBC).