Dittipidsiber Bareskrim Polri mengamankan penyelenggara judi online. Mereka menggunakan backlink di situs pemerintah untuk menaruh iklan judi online-nya.
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Raden Argo Yuwono, berujar bahwa polisi mengamankan 14 tersangka laki-laki dan 1 tersangka perempuan di Kelurahan Meruya, Jakarta Barat, pada 13 Oktober 2021. Para tersangka menyelenggarakan judi online di 11 situs.
“Kita temukan di depannya menggunakan laptop-laptop atau PC-PC. Dia yang menerima daripada pembayaran judi online, yang ngumpulkan,” tutur Argo di Mabes Polri, Jakarta Selatan pada Rabu (13/10).
Penyelenggara ini mempromosikan judi online dengan backlink dari kerja sama 4 tersangka yang sebelumnya diamankan polisi di Jawa Tengah dan Jawa Timur pada 7 Oktober 2021. Penyelenggara judi ini diketahui karena polisi menelusuri IP address.
“Kita bisa menemukan IP address. Ketemu dong akhirnya di mana, di daerah Meruya, Jakarta Barat,” tutur Argo.(Gatra)
0Komentar