Dittipidsiber Bareskrim Polri mengamankan penyelenggara judi online. Mereka menggunakan backlink di situs pemerintah untuk menaruh iklan judi online-nya.

Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Argo Yuwono, menyampaikan, pengungkapan kasus judi online. (Dok. Humas Polri)

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Raden Argo Yuwono, berujar bahwa polisi mengamankan 14 tersangka laki-laki dan 1 tersangka perempuan di Kelurahan Meruya, Jakarta Barat, pada 13 Oktober 2021. Para tersangka menyelenggarakan judi online di 11 situs.

“Kita temukan di depannya menggunakan laptop-laptop atau PC-PC. Dia yang menerima daripada pembayaran judi online, yang ngumpulkan,” tutur Argo di Mabes Polri, Jakarta Selatan pada Rabu (13/10).

Penyelenggara ini mempromosikan judi online dengan backlink dari kerja sama 4 tersangka yang sebelumnya diamankan polisi di Jawa Tengah dan Jawa Timur pada 7 Oktober 2021. Penyelenggara judi ini diketahui karena polisi menelusuri IP address.

“Kita bisa menemukan IP address. Ketemu dong akhirnya di mana, di daerah Meruya, Jakarta Barat,” tutur Argo.(Gatra)