Seleksi tahap I Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru telah selesai. Pada tahap I tersebut, ada aturan guru harus memilih formasi berdasarkan sekolah induk tempatnya mengajar.

Foto ilustrasi

Sekretaris Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Sesditjen GTK) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengatakan, pada seleksi tahap II nanti, aturan itu dihapuskan. Jadi, tidak ada lagi penguncian formasi.

“Seleksi kedua ini boleh memilih sekolah lain yang bukan sekolahnya sendiri. Semua formasi sudah terbuka untuk dipilih oleh seluruh peserta,” tutur dia dalam siaran YouTube Kemendikbud RI, Minggu (17/10).

Seleksi tahap kedua PPPK nanti pun, kompetisi akan lebih luas. Sebab, baik itu guru swasta, guru non induk, lulusan PPG, individu yang punya sertifikat guru dan belum mengajar akan masuk dalam seleksi yang sama.

Hanya ada satu syarat yang berlaku pada seleksi tahap II nanti,melansir berita Jawa Pos, yakni guru hanya diperkenankan memilih sekolah yang ada pada wilayahnya. Contoh pada guru yang akan masuk formasi jenjang SD dan SMP, guru tersebut hanya dapat memilih sekolah yang ada dalam satu kabupatennya.

“Mereka guru SD, SMP boleh memilih lintas sekolah di kabupaten ciamis misalnya, bukan sekolah induknya saja. Yang SMA, SMK lebih luas itu kewilayahannya provinsi Jawa Barat, itu boleh antar kabupaten dalam satu kewenangan provinsi. Sudah tidak dikunci lagi,” pungkas Nunuk.(***)