Nomenklatur sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Minahasa Utara (Minut) bakal berubah. Pelaksanaannya akan dilakukan bertahap.

Hal itu diakui Kepala Bagian Organisasi Setkab Minut Herman Mengko. Menurutnya, ada satu OPD yang namanya akan berubah. Yakni Dinas Kearsiapan. Proses sedang berlangsung.

“Prosesnya sudah selesai di Pemprov. Saat ini kita rampungkan di Bagian Hukum. Karena akan disesuaikan di perda nanti,” bebernya.

Lanjut dia, nantinya nama Dinas Kearsipan akan berubah menjadi Dinas Perpustakaan dan Kearsipan atau Dinas Perpustakaan saja. Perubahan nama itu dilakukan. Sebab, seringkali pelaksanaan kegiatan di OPD tersebut tidak terintegrasi dengan lembaga di pusat yang berurusan dengan keperpustakaan.

“Banyak sekali permintaan bantuan yang tidak terpenuhi. Makanya setelah melewati berbagai kajian. Kita ubah namanya,” jelas dia.

Tak hanya sampai di Dinas Arsip. Perubahan nomenklatur juga sedang dipersiapkan di sejumlah OPD. Beberapa akan dilebur. Yang lainnya akan disatukan. Semua dalam kajian. “Untuk yang Dinas Arsip kita targetkan bisa rampung tahun ini, sementara yang lain baru akan diproses tahun depan,” ungkapnya.

Diketahui, penamaan sejumlah OPD memang berpolemik. Pasalnya, tak sedikit dinas maupun badan yang dirasa kurang cocok bila disatukan. Ada juga OPD yang mengurusi urusan tertentu, tetapi tidak masuk dalam penamaan instansi.

Koordinator Staf Khusus Bupati Minut Lucky Longdong mengungkapan, beberapa dinas dan badan sudah diusulkan untuk dilebur. Agar bekerja lebih efektif. Dia mencontohkan; Badan Keuangan. Ada kewenangan untuk mengejar PAD. Ranah itu melekat pada dinas atau badan pendapatan dan retribusi daerah. Bisa juga dinas perpajakan.

“Selanjutnya ada Dinas Perindustrian dan Dinas Perdagangan. Saat ini kedua dinas dipisah. Padahal lebih cocok disatukan saja,” ungkap dia.

Ada lagi urusan koperasi dan UMKM yang tidak memiliki dinas sendiri. Kewenangan tersebut melekat ke dinas tenaga kerja. “Akhirnya banyak usulan bantuan yang tidak dipenuhi kementerian terkait karena namanya tidak ada,” sorot eks birokrat Pemprov Sulut itu.

Yang paling rancuh dinilainya adalah Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa. Baginya urusan sosial dan desa wajib dipisah. Harus jadi dua dinas yang membidangi urusan masing-masing. “Kalau dipisah tugasnya jadi lebih efektif. Ini terkesan terlalu banyak kewenangan yang diberikan di dinas itu. Bisa jadi tidak fokus,” tutur dia.

Pengamat pemerintahan Johny Senduk menilai peleburan OPD bisa berdampak pada pejabat di instansi tersebut. Sebab, bila diubah nomenklaturnya, pejabat yang bertugas di OPD baru, wajib kembali dilantik Bupati. Bisa diisi orang baru.

Sementara untuk OPD yang hilang, pejabat yang sebelumnya bertugas di sana bisa saja non job. “Memang masih perlu dikaji. Tetapi perubahan nomenklatur OPD bisa juga menjadi strategi kepala daerah untuk melakukan perombakan pejabat,” tukasnya.(ts)