Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) baru saja menyita aset milik Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto. Ini terkait dengan utang yang belum dibayarkan ke negara.

Penyitaan aset dilakukan dengan pemasangan plang di empat titik tanah miliknya. Setelah dijadikan jaminan sejak beberapa tahun lalu.

Lalu bagaimana perjalanan utang Tommy ke negara?

Satgas BLBI beberapa waktu lalu memanggil banyak obligor/debitur terkait piutang BLBI yang belum dibayarkan. Dari nama yang dirilis salah satunya ada anak Presiden ke-2 Soeharto tersebut.

Dari data Satgas BLBI, Tommy tercatat memiliki utang sejumlah 2,61 triliun setelah ditambahkan biaya administrasi pengurusan piutang negara sebesar 10%. Piutang ini sesuai PJPN-375/PUPNC.10.05/2009 tanggal 24 Juni 2009.

Adapun utang Tommy ini berasal dari pinjaman yang diberikan pemerintah pada krisis keuangan tahun 1997-1998 lalu yang belum dibayar hingga saat ini. Pinjaman diberikan pemerintah melalui PT Timor Putra Nasional (TPN) yang saat itu Tommy beserta rekannya Ronny Hendrato tercatat sebagai pengurus.

Pemanggilan Tommy dan Ronny dilakukan satgas BLBI pertama kalinya pada 26 Agustus 2021. Namun yang hadir hanya Ronny, sedangkan Tommy memilih absen.

Setelah beberapa kali melakukan diskusi, akhirnya pemerintah melakukan penyitaan aset yang sudah dijaminkan oleh PT TPN untuk pembayaran utangnya. Aset yang disita ini nanti selanjutnya akan dilanjutkan proses pengurusannya oleh Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN).

Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban melalui keterangannya menjelaskan, bahwa aset-aset milik Tommy yang disita tersebut akan dilelang. Hasil pelelangannya akan dimasukkan ke kas negara.

Berikut daftar aset milik Tommy Soeharto yang akan dilelang oleh pemerintah:

Pertama, tanah seluas 530.125,526 m2 terletak di Desa Kamojing, Kabupaten Karawang sebagaimana SHGB Nomor 4/Kamojing atas nama PT KIA Timor Motors.

Kedua, tanah seluas 98.896,700 m2 terletak di Desa Kalihurip, Kabupaten Karawang sebagaimana SHGB Nomor 22/Kalihurip atas nama PT KIA Timor Motors.

Ketiga, tanah seluas 100.985,15 m2 terletak di Desa Cikampek Pusaka, Kabupaten Karawang sebagaimana SHGB Nomor 5/ Cikampek Pusaka atas nama PT KIA Timor Motors.

Keempat, tanah seluas 518.870 m2 terletak di Desa Kamojing, Kabupaten Karawang sebagaimana SHGB Nomor 3/ Kamojing atas nama PT Timor Industri Komponen(as)