Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri, beberapa waktu lalu membuat sebuah terobosan canggih.

Yaitu meluncurkan aplikasi berbasis teknologi informasi, bernama: Propam Presisi. Aplikasi Propam Presisi ini merupakan sarana pelayanan kepada masyarakat atau pelapor sehingga lebih cepat, mudah, transparan, akuntabel dan informatif.

Aplikasi Propam Presisi hanya untuk mengadukan pelanggaran yang dilakukan oleh oknum anggota Polri dan atau PNS yang bekerja pada kesatuan Polri.

Jadi kalau ada oknum anggota Polri dan atau PNS yang ‘nakal’ dalam artian seperti melakukan pelanggaran bahkan mengganggu atau merugikan kenyamanan dan keamanan masyarakat, bisa dilaporkan melalui aplikasi Propam Presisi.

Aplikasi tersebut, bisa diunduh di playstore melalui ponsel maupun diakses melalui website dengan alamat: propampresisi.polri.go.id. Sehingga jika masyarakat akan melapor, tidak perlu datang ke kantor kepolisian. Cukup melalui handphone masing-masing.

Untuk menggunakan aplikasi tersebut, masyarakat atau pelapor terlebih dahulu diminta memasukkan NIK (Nomor Induk Kependudukan). Selanjutnya tersedia empat fitur layanan. Yaitu, buat pengaduan, info pengaduan, cek pengaduan, dan testimoni.

Setiap laporan yang masuk tentunya akan ditindaklanjuti dengan penyelidikan dan teknis lainnya. Jika ada oknum polisi atau PNS yang terindikasi melakukan pelanggaran, maka laporan akan diteruskan ke bagian di bawah Propam yakni Paminal, Wabprof atau Provos, tergantung jenis pelanggarannya.

Dari laporan yang ada, akan diteliti lebih mendalam apakah itu masuk pelanggaran disiplin atau kode etik. Jika oknum yang dilaporkan terbukti melakukan pelanggaran, pasti akan menjalani proses persidangan. Bisa sidang disiplin atau sidang komisi kode etik profesi Polri, sesuai bentuk pelanggaran yang dilakukan.

Aplikasi tersebut, dibuat untuk mendukung Program Prioritas Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, demi terwujudnya Transformasi Menuju Polri yang Presisi (Prediktif, Responsibilitas, dan Transparansi Berkeadilan).

“Aplikasi Propam Presisi ini sekaligus sebagai sarana social control bagi masyarakat khususnya pengawasan terhadap perilaku anggota Polri maupun PNS. Sehingga bisa meminimalisir komplain masyarakat atas kinerja Polri,” ungkap Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo belum lama ini.(***)