Mungkin Anda pernah bertemu dengan oknum polisi lalu lintas yang nakal saat sedang ada razia atau sedang mengurus dokumen penting seperti SIM atau STNK.

Foto ilustrasi saja

Nah kalau sudah begitu jangan langsung takut dan mengikuti keinginan oknum tersebut.

Karena Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya sudah membuka sambungan telepon (hotline) khusus.

Hotline itu bisa digunakan untuk masyarakat yang ingin melaporkan polantas yang melanggar kode etik.

Hal tersebut dilakukan untuk menciptakan lalu lintas yang sehat seraya penindakan hukum tanpa pandang bulu.

"Kami membuka jalur hotline mengingat masih terdapat perilaku beberapa oknum polantas yang masih nakal pungli dan sebagainya. Maka, kami mulai hari ini membuka nomor hotline 081298911911," ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo .

"Laporkan, Polantas nakal baik di pelayanan SIM, STNK, dan BPKB maupun dalam hal penindakan di jalan. Pungli di jalan, meras, dan sebagainya silakan laporkan ke nomor ini," ujar Sambodo.

"Silakan sertai laporannya, waktu, kejadian, dan kalau perlu bukti foto atau video ke hotline tersebut via pesan singkat WhatsApp Messenger," lanjut dia. Dalam jangka panjang, diharapkan terobosan ini bisa menghapus beberapa petugas yang nakal, mencederai hukum, dan merugikan masyarakat.(***)