Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengatakan bahwa bagi peseta yang melamar sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021 Tahap 2 dapat mengakses hasilnya pada hari Sabtu, 13 November 2021.

Pengumuman hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2021 Tahap 2 itu akan berlangsung pada 13 dan 14 November 2021, sebagaimana tertuang dalam Surat Kepala BKN No:12515/B-KS.04.01/SD/K/2021.

Bagi para peserta CPNS yang telah melakukan tes SKD tersebut, bisa mengakses hasilnya secara online melalui laman sscasn.bkn.go.id.

Untuk dapat dinyatakan lolos SKD CPNS, para peserta pun harus memenuhi passing grade atau batas nilai minimal.

Para peserta yang dinyatakan lolos SKD CPNS Tahap 2 itu, akan berlanjut pada tes selanjutnya yakni Seleksi Kompetensi Bidang atau SKB.

Untuk mengetahui hasil tes tersebut, para peserta dapat menyimak cara cek pengumuman hasil CPNS 2021 berikut ini:

1. Bukan laman sscasn.bkn.go.id

2. Setelah masuk laman SSCASN, pilih menu "layanan informasi", lalu klik hasil SKD CPNS

3. Tunggu beberapa saat, sistem akan menampilkahn informasi hasil SKD CPNS.

Sementara itu, sebagaimana yang diatur dalam Surat Nomor 14334/B-KS.04.01/SD/E/2021 Tanggal 4/11/2021, terdapat 5 ketentuan pelaksanaan SKB CPNS 2021, di antaranya:

1. Wajib melakukan swab test PCR maksimal 3x2 jam atau rapid antigen maksimal 1x24 jam dengan hasil negatif/non-reaktif sebelum mengikuti SKB

2. Menggunakan masker 3 lapis (3 ply) ditambah masker kain bagian luar (double masker)

3. Menjaga jarak (physical distancing) minimal 1 (satu) meter

4. Cuci tangan dengan sabun/hand sanitizer

5. Ruang kegiatan maksimal diisi 30 persen dari kapasitas normal ruangan tempat pelaksanaan SKB Tahun 2021 yang akan dilakukan.

Selain itu, peserta juga wajib mengisi formulir Deklarasai Sehat yang terdapat di website sscasn.bkn.go.id dalam kurun waktu 14 hari sebelum mengikuti ujian seleksi dan paling lambat pada H-1 sebelum ujian.

Formulir yang telah diisi itu wajib dibawa pada saat pelaksaan seleksi dan ditunjukkan kepada petugas sebelum dilakukan pemberian PIN registrasi.

Adapun, bagi peserta SKB yang dinyatakan positif Covid-19 maka akan dilakukan penjadwalan ulang, yang dilaksanakan pada hari terakhir SKB + 1 di setiap titik lokasi ujian.(SD)