Di Karawang uji emisi kendaraan bisa dilaksanakan di Unit Pelaksana Dinas (UPTD) Pengujian Kendaraan Bermotor Dinas Perhubungan Kabupaten Karawang.


Tempatnya berada di Jalan Ir. H. Juanda Nomor 143, Kotabaru, Karawang.

"Tarif retribusi pengujian emisi kendraan sebesar Rp 40 ribu," Kepala Dinas Perhubungan Karawang Arief Bijaksana Maryugo melalui pesan singkat, Kamis (11/11/2021).

Persyaratan cukup membawa fotokopi STNK. Pelayanan pengujian ini dibuka setiap hari kerja pada jam kerja.

Selain untuk kendaraan berpelat nomor Karawang, kendaraan dari luar daerah juga dilakukan pengujian di UPTD Pengujian Kendaraan Cikampek.

Arief mengimbau masyarakat langsung datang membawa kendaraan yang akan diuji emisi, bukan melalui calo.

"Jangan menggunakan jasa calo," ujarnya.

Seperti diketahui, uji emisi gas buang kendaraan bermotor dilakukan dengan memasangkan alat pendeteksi gas pada knalpot kendaraan.

Kendaraan yang diuji harus berada pada posisi hidup, tetapi tidak menyalakan alat elektronik dalam kendaraan, seperti radio, pendingin udara, atau lampu. Pengujian emisi dilakukan selama 5-7 menit.

Setelah selesai, kadar dan kandungan zat pada asap kendaraan akan dicatat. Adapun kandungan zat yang dideteksi adalah CO (Karbon Monoksida), HC (Hidrokarbon), CO2 (Karbon Dioksida), O2 (Oksigen), dan NO (Nitrogen Oksida). (diks)