Jakarta PPKM Level 1, Mulai Hari Ini Mal Boleh Buka hingga Pukul 22.00 WIB
Aturan jam operasional restoran atau kafe pada kabupaten/kota yang menerapkan PPKM Level 1 di Jawa dan Bali kini kembali diberlakukan penyesuaian. DKI Jakarta merupakan salah satu provinsi yang mulai menerapkan level tersebut.
Selain itu, di wilayah Jabodetabek lain yang menerapkan PPKM Level 1 yaitu Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Bogor, dan juga Kabupaten Bekasi.
Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 57 Tentang PPKM Level 1-4 di wilayah Jawa-Bali, kafe atau restoran di dalam mal maupun di area terbuka diperbolehkan untuk beroperasi sampai dengan pukul 22.00.
Sebelumnya, aturan pembukaan tempat tersebut hanya sampai pukul 21.00 saja. Sementara untuk pengunjung, saat ini berlaku hingga maksimal 75 persen dari kapasitas.
Setiap pengunjung maupun pegawai restoran atau kafe juga diwajibkan untuk melakukan skrining menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Aturan ini berlaku terhitung sejak Selasa (2/11) sampai dengan 15 November 2021 mendatang.(ROL)
