Dalam setiap kegiatan pembuktian cadangan migas dan pengembangan fasilitas produksi, Pertamina EP menjalankan tahapan operasional berlandaskan peraturan dan tata kelola yang berlaku dari pemerintah dan SKK Migas.
Pertamina EP Pastikan Patuhi Aturan Selama Operasi dan Produksi Migas


“Sebelum kegiatan pengeboran dimulai, salah satu tahapan awal harus diselesaikan, yakni penyusunan dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan atau biasa disebut UKL/UPL yang melibatkan berbagai pihak mencakup pemerintah dan masyarakat”, terang Wazirul Luhtfi selaku Head of Comrel Zona 7, Jumat (5/11).

UKL/UPL tersebut sambungnya, memuat langkah-langkah pengelolaan dampak untuk memaksimalkan dampak positif dan meminimalkan dampak negatif dari kegiatan migas. Kemudian dilanjutkan dengan penilaian oleh tim kompeten dan terakhir, tambahnya terbit persetujuan izin lingkungan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Kemudian, merespon adanya pengaduan dari masyarakat Desa Sekarwangi Kabupaten Karawang, Wazirul menambahkan, pemerintah dan masyarakat dilibatkan dan memiliki peran dalam mendukung kelancaran operasional, termasuk pemberian informasi melalui sosialisasi. 

“Kegiatan pengeboran sendiri berlangsung pada tahun 2020 dan saat ini telah dinyatakan selesai. Pada pelaksanaan kegiatan pengeboran Pertamina EP telah memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan pada setiap aktivitas kegiatan. 

"Saat ini, Pertamina EP tetap berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan stakeholder terkait untuk  mengkonfirmasi apabila ada keluhan yang terdapat di masyarakat,” imbuh Hari Setyono, Manager Comrel and CID Regional Jawa. (Rd)