Breaking News
---

Kabar Bagus, Mulai November 2021, Ekspor ke Empat Negara EFTA Bebas Bea Masuk

Mulai 1 November 2021, ekspor sejumlah produk ke empat negara European Free Trade Association (EFTA), yakni Islandia, Liechtenstein, Norwegia, dan Swiss mendapatkan fasilitas bebas bea masuk.

Menteri Perdagangan (Mendag), Muhammad Lutfi, menjelaskan fasilitas bebas bea masuk ini didapatkan setelah Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Indonesia dan Negara-Negara EFTA atau Indonesia-European Free Trade Association Comprehensive Economic Partnership Agreement (IE-CEPA) resmi berlaku setelah melewati berbagai proses perundingan dan ratifikasi.

“Setelah melewati proses panjang perundingan dan ratifikasi, akhirnya perjanjian dagang pertama antara Indonesia dengan empat negara EFTA tersebut dapat dimanfaatkan oleh para pemangku kepentingan di kedua pihak dan turut menjadi pendorong pemulihan ekonomi,” ujar Mendag.(2/11/2021).

Lebih lanjut Mendag menjelaskan, implementasi perjanjian IE-CEPA dilakukan bersamaan dengan tiga peraturan pelaksana, yaitu Pertama adalah Peraturan Menteri Perdagangan (Permemdag) No. 58 tahun 2021 tentang Ketentuan Asal Barang Indonesia (Rules of Origin of Indonesia) dan Ketentuan Penerbitan Deklarasi Asal untuk Barang Asal Indonesia dalam Indonesia-EFTA Comprehensive Economic Partnership Agreement.

Kedua, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 152/PMK.010/2021 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam rangka Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Republik Indonesia dan Negara-negara EFTA.

Ketiga, PMK No. 122/PMK.04/2021 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Republik Indonesia dan Negara-negara EFTA.

“Salah satu manfaat IE-CEPA bagi eksportir Indonesia adalah terbukanya akses pasar ke negara-negara EFTA melalui penghapusan tarif bea masuk,” imbuh dia.

Pada awal November 2021, lanjut Mendag, Islandia menghapuskan bea masuk untuk 94 persen dari total pos tarifnya, Norwegia 91 persen, serta Swiss dan Liechtenstein masing-masing 82 persen.

Sedangkan, produk-produk Indonesia yang mendapat tarif nol persen di pasar EFTA antara lain kelapa sawit, ikan, emas, kopi, dan produk industri manufaktur (tekstil, alas kaki, sepeda, mainan, furnitur, peralatan listrik, mesin, dan ban).

“Negara-negara EFTA merupakan mitra ideal untuk pembentukan CEPA. Persetujuan IE-CEPA ini akan membuka peluang bagi Indonesia untuk meningkatkan ekspor ke pasar Eropa yang lebih luas. IE-CEPA juga memiliki makna simbolis untuk meningkatkan profil produk minyak kelapa sawit Indonesia secara global,” tutur Mendag.

Eksportir Indonesia ke Swiss dan Norwegia diwajibkan menggunakan dokumen SKA IE-CEPA ini sebagai pengganti skema tarif preferensi GSP yang diberikan untuk Indonesia selama ini.

Eksportir ke Norwegia akan diberikan masa transisi hingga 1 Februari 2022 untuk menggunakan skema GSP.

“Dampak positif bagi industri nasional adalah akan memperoleh tambahan pilihan sumber bahan baku atau barang modal dengan tarif nol persen,” kata dia.

Indonesia, lanjut dia. menghapus tarif bea masuk untuk 84 persen dari total pos tarifnya.

Preferensi tarif diberikan pada awal implementasi maupun, hingga tahun kedua belas secara bertahap.(F)

Baca Juga:
Posting Komentar
Tutup Iklan