Pansus Raperda Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) telah memasuki tahap finalisasi. Dalam rapat bersama Dinas Perhubungan, Kamis (4/11) ada beberapa poin perubahan dari perda sebelumnya.

Ketua Pansus Raperda PKB, H. Abas Hadi Mulayana mengatakan, dalam Raperda ada beberapa poin perubahan dari Perda sebelumnya. Diantaranya, Buku KIR diganti menjadi Bukti Lulus Uji elektronik yang berbentuk kartu (BLUe Card), penyesuaian tarif retribusi KIR dan penyesuaian tarif retribusi uji emisi.
H Abas Hadi Mulyanan

“Buku KIR diganti jadi Blue Card. Kedepan Uji KIR tidak perlu lagi bayar di tempat, karena sudah dikerjasamakan dengan Bank Pemerintah. Masyarakat bisa mendaftar secara online dan membayar melalui bank. Setelah itu baru membawa kendaraan ke tempat pengujian untuk uji fisik,” ujarnya.

Politisi Partai Demokrat ini berharap, perubahan mekanisme PKB bisa berdampak positif kepada kemudahan masyarakat dalam melakukan pengujian. Selain itu, juga diharapkan dapat mengantisipasi permasalahan calo.

“Selain proses pengujian yang diefisiensi, saya harap ini juga dapat mengantisipasi keberadaan calo, karena masalah ini yang biasanya membuat biaya Uji KIR jadi membengkak dan memberatkan masyarakat,” ungkap H. Abas.

Ia menuturkan, penyesuaian tarif retribusi PKB dilakukan untuk kendaraan roda empat baru dan juga pengujian berkala.

“Penyesuaian tarif ada, tapi tidak signifikan. Tetap menyesuaikan dengan kemampuan masyarakat,” kata dia.

Masih kata H. Abas, penyesuaian tarif juga dilakukan untuk uji emisi kendaraan.

Ia juga berharap perubahan yang terjadi pada Perda PKB mampu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Hari ini PAD dari Dishub secara keseluruhan mencapai Rp.6 Miliar. Mudah-mudahan tahun depan bisa meningkat sampai Rp.8 Miliar,” tandasnya.(gs)