Anggota Komisi X DPR RI Mustafa Kamal mengecam kekerasan yang terjadi di lingkungan sekolah pada sejumlah daerah dan mendesak Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) dan Kepolisian melakukan penegakan hukum kepada pelaku dugaan kekerasan tersebut agar menjadi contoh yang menyebabkan efek jera bagi yang lainnya.

Makarim

“Saya meminta Kemendikbudristek dan Kepolisian untuk mengusut tuntas kasus-kasus tersebut. Kita harus menciptakan lingkungan pendidikan yang memberikan ketenangan, keamanan dan kenyamanan kepada para anak didiknya untuk belajar. Hukum harus ditegakkan,” kata Mustafa melalui keterangan pers yang diterima, baru-baru ini.(8/11/2021).

Mustafa menambahkan, kekerasan di dunia pendidikan baru-baru ini meningkat sejak dimulainya Pembelajaran Tatap Muka (PTM). Menurut catatan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), di antaranya adalah tawuran antar murid SMA di Kota Bogor yang menewaskan satu orang. Kemudian seorang murid SD di Musi Rawas, Sumatera Selatan dikeroyok 4 murid lain yang mengakibatkan korban terancam lumpuh.

Anggota Komisi X DPR RI Mustafa Kamal

Ada lagi di Minahasa Selatan, Sulawesi Utara, seorang guru diduga melakukan kekerasan seksual. Lalu di Batam, Kepulauan Riau, akibat pelanggaran kedisiplinan, belasan siswa SMK Penerbangan diduga mengalami kekerasan, dikurung pihak sekolah di dalam sel. Kemudian yang terbaru, di Alor Nusa Tenggara Timur (NTT) seorang guru menganiaya siswa karena tidak membuat tugas hingga tewas setelah dirawat beberapa hari di rumah sakit

“Kasus-kasus ini adalah bukti dunia pendidikan kita masih belum aman dari tindak kekerasan dan ini terus menerus terjadi. Jangan sampai generasi penerus bangsa ini enggan pergi bersekolah karena takut akan kekerasan seksual, intoleransi dan perundungan di lingkungan sekolah,” ujar Mustafa.

Terakhir, Anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) DPR RI ini mengingatkan Kepolisian untuk menindak tegas para pelaku sesuai peraturan perundangan yang berlaku. Karena korban masih berusia anak, maka harus digunakan Undang-Undang Nomor 35 Tsahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

“Jika itu berkaitan dengan tanggung jawab institusi Pendidikan, maka Kemendikbudristek juga harus menindak tegas sesuai Permendikbud Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan,” tegas legislator dapil Sumatera Selatan I tersebut. (rnm/sf).