Anggota Komisi II DPR RI Zulfikar Arse Sadikin mendorong agar revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) harus melewati proses pengkajian yang mendalam. Untuk itu tim Panitia Kerja (Panja) RUU ASN Komisi II DPR RI mengunjungi masyarakat akademik untuk mendapatkan pandangan dan berbagai usulan terkait regulasi tersebut.

“Supaya ketika kami bahas kembali RUU ini, kami lebih bisa punya pandangan yang utuh terhadap isu krusial yang berkaitan dengan ASN," ujar Zulfikar di sela-sela pertemuan Panja RUU ASN Komisi II DPR RI dengan akademisi Universitas Diponegoro (Undip) di FISIP Undip, Semarang, Jawa Tengah, Senin (8/11/2021). Ia tak menampik ada berbagai isu dan pandangan yang mengisi pembahasan regulasi seputar ASN.

Misalnya terdapat pandangan bahwa sebaiknya Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) sebaiknya dihapuskan. Menurut Zulfikar, di Panja sendiri masih terdapat perbedaan pendapat. "Memang ada yang ingin dihapus, namun ada pula yang ingin KASN tetap ada atau bahkan ada yang mengusulkan untuk diperkuat," sebut Zulfikar.

Oleh karena ragam pandangan itulah, menurut hemat politisi Partai Golkar tersebut, Panja perlu mendengar pandangan dari akademisi secara langsung. "Supaya bisa menambah khazanah kami dan membuat kami semakin. Sebab bagaimana pun juga KASN ini kan buah reformasi. Untuk menuju ke sana memang penting bincang-bincang dengan dunia kampus. Sebab mereka netral," terangnya.

Adapun isu yang lain berkaitan dengan status kepegawaian, dimana regulasi mengamanatkan hanya ada dua macam ASN yakni PNS dan PPPK. Terkait hal itu, Zulfikar mengapresiasi pemerintah yang telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) terkait manajemen PPPK. Pada akhirnya, Zulfikar berharap revisi UU ASN kali ini dapat menekankan kepada pengkajian akar permasalahannya terlebih dahulu agar dapat mendorong sistem birokrasi yang lebih baik di masa depan. (ah/sf)