Plt. Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah Kabupaten Karawang Bapenda Provinsi Jawa Barat Ir. Yuke Mauliani Septina, M.Si didampingi Kasi Dafen Bapenda Irvan menghimbau kepada masyarakat pemilik kendaraan bermotor di Kabupaten Karawang agar benar-benar memanfaatkan Program Triple Untung Plus yang akan berakhir pada 24 Desember 2021. Selain bebas denda pajak kendaraan bermotor, masyarakat juga berpeluang untuk memenangkan sejumlah hadiah dengan total nilai ratusan juta rupiah.

Yuke dalam sosialisasi program Triple Untung Plus di Radio Sturada Pangkal Perjuangan Karawang, Rabu (10/11) malam menjelaskan Relaksasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) ini berupa Bebas Denda PKB bagi Wajib Pajak yang terlambat membayar Pajak.

Selain itu Bebas Pokok dan Denda BBNKB II (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor). Pembebasan ini dapat dimanfaatkan Wajib Pajak yang ingin melakukan proses Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua dan seterusnya di Wilayah Jawa Barat.

Dan, Bebas Tunggakan PKB Tahun ke-5 diberikan kepada Wajib Pajak yang memiliki kewajiban Tunggakan Pajak lebih dari 5 Tahun.

Bagi masyarakat Karawang, untuk Pembayaran saat jatuh tempo sampai dengan 30 hari sebelum jatuh tempo, diberikan Diskon sebesar 2%. Pembayaran lebih dari 30 sampai dengan 60 hari sebelum jatuh tempo, diberikan Diskon 4%;

Dan pembayaran lebih dari 60 sampai dengan 90 hari sebelum jatuh tempo, diberikan diskon sebesar 6%. Pembayaran lebih dari 90 hari sampai dengan 120 hari sebelum jatuh tempo, diberikan Diskon sebesar 8%. Serta pembayaran lebih dari 120 hari sampai dengan 180 hari sebelum jatuh tempo, diberikan Diskon sebesar 10%.

Masyarakat Karawang bisa mendatangi tempat-tempat pelayanan seperti di Samsat Induk, Samsat Outlet maupun tempat-tempat Layanan terdekat. Untuk cara pembayaran secara online, masyarakat Karawang bisa melalui aplikasi Sambara dengan mendownload terlebih dahulu aplikasi tersebut di play store.

Dalam aplikasi tersebut wajib pajak akan diberikan petunjuk mekanisme pembayarannya. Selanjutnya, pembayaran bisa dilakukan di Alfamart, Indomaret, Tokopedia, Bukalapak, bahkan di jaringan perbankan yang sudah bekerja sama dalam pembayaran PKB seperti Bank BJB. Selain Sambara, bisa juga melalui aplikasi SIGNAL (Samsat digital nasional).

Selain mendapat bebas denda PKB, Program Triple Untung Plus juga memberi hadiah total yang nilainya mencapai jutaanbrupiah. Adapun hadiah tersebut diantaranya, 6 sepeda motor, 10 tabungan BJB masing-masing Rp.5 juta, 20 tabungan BJB masing-masing senilai Rp. 1 juta, dan hadiah hiburan berupa 20 BJB Digicash senilai masing-masing Rp. 200 ribu. (diks).