Komisi XI DPR RI menyerap aspirasi dan masukan terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKAPD) dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Pemda kabupaten/kota se-Jabar, serta akademisi dari Universitas Padjajaran.

Anggota Komisi XI DPR RI Harmusa Oktaviani. Foto: Ayu/Man


"Alhamdulillah, hari ini kami bisa mengadakan pertemuan dengan Pemprov Jabar, Pemda Kabupaten/kota di Jabar, serta akademisi dari UNPAD. Tentu banyak masukan yang terungkap dalam pertemuan ini yang akan memperkaya kami dalam penyusunan dan pembahasan RUU HKAPD nantinya," ujar anggota Komisi XI DPR RI Harmusa Oktaviani, beberapa waktu lalu.

Masukan tersebut diantaranya permintaan Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang disampaikan Sekretaris Daerah Jawa Barat yakni terkait penentuan transfer daerah untuk tidak berdasarkan jumlah kabupaten/kota, namun lebih kepada jumlah penduduk.

Pasalnya selama ini Provinsi Jabar termasuk daerah yang memiliki jumlah penduduk yang cukup tinggi, namun jumlah kabupaten/kota lebih sedikit dibanding provinsi lain. Akibatnya, Provinsi Jabar selama ini mendapat transfer daerah yang lebih kecil dibanding provinsi lain.

Selain itu, terungkap juga usulan terkait pemberian wewenang kepada pemprov untuk ikut dilibatkan dalam transfer dana desa. Pasalnya jika terjadi permasalahan di kabupaten/kota, maka Pemprov yang pasti akan turun tangan menyelesaikannya. (ayu/es)