Akhirnya setelah dilakukan pengejaran pemeran laki-laki dalam video mesum sejoli yang viral di Garut, Jawa Barat, berhasil diringkus polisi di wilayah bekasi, polisi menyiduk pemeran pria dalam 4 video mesum tersebut, karena yang bersangkutan yang melakukna perekaman dan pengunggahan ke medai sosial.

Pemeran laki-laki dalam video panas asal Garut akhirnya ditangkap setelah melarikan diri ke Bekasi

Syam Yousef pihak penasehat hukum pemeran wanita RM (19) yang merupakan jadi korban menyatakan, jika kliennya dijadikan budak sex oleh pelaku dengan ancaman jika tak menuruti videonya akan disebar.

Hingga video tersebut viral dengan empat video mesum sejoli yang akhirnya terbongkar, pemeran pria dalam video tersebut yang juga sebagai pengunggah pertama di media sosial berhasil diciduk sat reskrim Polres Garut di wilayah Bekasi, Jawa Barat saat dirinya berusaha kabur.

Dari hasil pemeriksaan penyidik,sumber berita dari iNews mengabarkan, GAS inisial pelaku ini sengaja mengunggah perbuatanya bersama mantan kekasihnya yaitu berinisial RM (19) lantaran sakit hati, sang pujaan hati akan dinikahkan oleh orang tuanya.

Ia juga mengaku sengaja merekam adegan mesumnya di studio foto miliknuya di wilayah banyuresmi, pemeran wanita dalam video itu tak sadar dan tak mengetahui bahwa seluruh adeganya direkam menggunakna kamera yang disembunyikan.

Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono menyebut jika beberapa hari ini Kabupaten Garut kembali di gegerkan kasus video mesum, ada empat video yang tersebar di media sosial, dengan masing - masing video memang berdurasi pendek tak lebih dari dua puluh detik, dan harus segera di tindak lanjuti.

“Ini membuat geger setelah videonya tersebar di media sosial, totalnya ada 4 video dengan durasi yang pendek-pendek,”ujarnya.

Tak hanya itu kuasa hukum pemeran wanita dalam video tersebut Syam Yousef menyatakan, jika klienya merupakan korban budak sex, pasalnya inisial RM yang merupakan pemeran wanita dalam video itu selalu diancam dan diintimidasi jka segala kemauan pelaku tak dituruti, yaitu mengancam video akan disebar.

“Memang ada ancaman dan intimidasi, kalo tidak dituruti videonya akan disebar,”jelas Syam.

Akibat perbuatan tersebut pelaku dijerat pasal berlapis yakni undang - undang transaksi elektronik ITE dan undang - undang pornografi dengan ancaman hukuman dua belas tahun penjara.(***)