Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat, bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan menyita ratusan ribu batang rokok ilegal. Rokok ilegal tersebut ditemukan di 12 kecamatan se-Kota Bekasi.

Foto ilustrasi

Kepala Bagian Humas Setda Pemkot Bekasi, Sajekti Rubiah, mengatakan, melakukan operasi gabungan Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau bersama Ditjen Bea dan Cukai pada 6 Oktober hingga 28 Oktober 2021.

"Operasi gabungan dilakukan di 12 kecamatan. Menurut data yang dikumpulkan oleh Ditjen Bea Cukai, hasil penindakan operasi gabungan DBHCT Kota Bekasi sejumlah 11.605 bungkus, terdiri dari 232.100 batang, dengan nilai potensi kerugian mencapai Rp156.055.000," kata Sajekti di Bekasi, Senin, 8 November 2021.

Sajekti menerangkan, cukai merupakan salah satu sumber penerimaan negara yang memberikan kontribusi terhadap pembangunan. Oleh sebab itu, penggunaan pita cukai palsu termasuk dalam tindakan merugikan negara.

Yang mejadi fokus utama dalam operasi gabungan tersebut yakni menemukan rokok ilegal yang dilekati pita cukai palsu, pita cukai bekas, serta tidak dilekati pita cukai (polos).

Sehingga, pihaknya bersama Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan mendapati belasan ribu bungkus rokok ilegal di Kota Bekasi.

Rokok ilegal itu bermerek 369, 818 Special, 86 (Biru, bold, Hitam, Limited Edition), AA Exclusive, Anoah, Apple, Blitz , Bongkar, Bosche, Cahaya Pro Biru, Cahaya Pro Hitam, Cc Mild, Coffe Stick, Dalil (Bold, Hijau, Hitam, Menthol, Putih), Dubai, Flash, Gico, Grand Max Premium, GRS Menthol, Gucci, HD, HJS, LA Bold dan Lois Bold.

Lalu, Luxio, Mild 96, Milde, Milons, Protos, S Mild, Sinar Jaya Ekspress, SMD, SP 86, Super Pro, Super Pro Menthol, Tali Jaya, Toracino, track, Vios, Xpress, dan Ys Pro Mild.

"Masyarakat Kota Bekasi diharapkan tidak lagi memperjualbelikan rokok ilegal karena termasuk dalam tindakan merugikan negara sehingga dapat dikenai sanksi administratif bahkan sanksi pidana," terangnya.(Medcom)