Diduga menjadi muncikari prostitusi online, seorang janda di Purwakarta ditangkap polisi. Penangkapan IR (40) ini setelah polisi mendapat laporan masyarakat yang merasa resah dengan praktik yang dijalankan pelaku.

IR tak berkutik saat digelandang ke Mapolres Purwakarta lantaran menjadi muncikari dan terlibat perdagangan manusia. (Foto: iNewsTv/Irwan)

IR tak berkutik saat digelandang ke ruang pemeriksaan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak, Satreskrim Polres Purwakarta, Selasa (28/12/2021) pagi. Selain menangkap tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 unit handphone, 2 alat kontrasepsi dan uang tunai Rp1,5 juta.

Tersangka saat diperiksa mengaku menjajakan puluhan wanita muda kepada setiap lelaki hidung belang melalui media sosial. Besaran tarif yang dikenakan untuk setiap kencan bervariatif, dari mulai ratusan ribu hingga jutaan rupiah.

Setelah ada lelaki yang tertarik, IR kemudian menyuruh perempuan yang dipilih pelangan untuk menuju hotel yang telah ditentukan.

"Terbongkarnya kasus prostitusi online ini berdasarkan laporan masyarakat, polisi langsung bergerak melakukan penyelidikan. Hasilnya polisi menangkap dua perempuan yang tengah melayani pria hidung belang di salah satu hotel di Purwakarta," kata Kasar Reskrim Polres Purwakarta, AKP Arief Bustomy, seperti dikutip dari INews (28/12/2021).

Diketahui dua wanita muda yang sedang melayani lelaki hidung belang tersebut merupakan korban penjualan manuasia atau prostitusi online yang dilakukan IR. Tanpa menunggu lama polisi pun menangkap pelaku di rumahnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 296 dan atau Pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman satu tahun empat bulan penjara.(***)