Adapun 56 kasus lainnya diselesaikan dalam tahap penyidikan pada jenis perkara seperti penganiayaan, pengeroyokan, penipuan, penggelapan, dan KDRT.
Kapolres Karawang AKBP Aldi Subartono mengatakan penyelesaian kasus dengan metode itu berdasar Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.
"Restorative justice adalah penyelesaian tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku, keluarga korban, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat atau pemangku kepentingan untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil melalui perdamaian," kata Aldi dalam keterangannya, Kamis (20/1).
Aldi mengatakan penyelesaian kasus dengan restorative justice bertujuan untuk memenuhi rasa keadilan semua pihak dalam penegakan hukum pidana yang mengakomodir norma dan nilai yang berlaku dalam masyarakat.
"Sebagai solusi sekaligus memberikan kepastian hukum terutama kemanfaatan dan rasa keadilan masyarakat," kata Aldi. (jpnn)
0Komentar