Hari ini
Cuaca 0oC
Headline News :

BanGub Jabar 2022, Perangkat Desa Rp25 Juta dan Anggota BPD Rp7 Juta !

Perhatian, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Provinsi Jawa Barat sudah merilis surat tentang besaran Bantuan Keuangan Provinsi Jabar (BanGub) Tahun anggaran 20222 bagi 5.312 Desa pada akhir tahun 2021. Pagu yang di berikan Pemprov Jawa Barat dalam surat Nomor 4041/PMD.06.03/PPD tersebut, kisarannya Rp130juta perdesa, atau nyaris sama dengan tahun-tahun sebelumnya. Bantuan sebesar itu, siap cair di tahun 2022 dengan persyaratan sejumlah desa sudah menyiapkan SPJ paling lambat Maret 2022, dimana alokasi BanGub ini, selain untuk membangun desa, pos alokasnya juga diarahkan tahun ini untuk peningkatan derajat kesehatan, peningkatan infrastruktur desa serta pelayanan fungsi pemerintah desa. 

Adapun rincian alokasi kegiatan Pembinaan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa tersebut antara lain :
Foto Ilustrasi Bantuan Keuangan Provinsi

1. Bantuan Keuangan Peningkatan Pelayanan Fungsi Pemerintah Desa dan 
Tunjangan Peghasilan Aparatur Pemerintah Desa (TPAPD), sebesar Rp. 
25.000.000,-

2. Bantuan Keuangan Tunjangan Penghasilan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebesar Rp. 5.000.000 dan Peningkatan Kapasitas (BPD) sebesar 
Rp. 2.000.000,-

3. Bantuan Keuangan untuk Biaya Operasional Posyandu sebesar Rp. 
1.750.000,-/Posyandu

4. Bantuan Keuangan untuk Biaya Operasional Kelompok Kerja Posyandu 
Desa sebesar 1.000.000,-/desa

5. Bantuan Keuangan untuk Sapa Warga, dialokasikan untuk pembelian pulsa 
sebesar Rp. 50.000,-/unit/bulan khusus bagi RW yang aktif menggunakan 
aplikasi sapawarga. 

6. Bantuan Keuangan untuk penelusuran dan penegasan batas desa sebesar 
Rp. 10.000.000,- (diperuntukkan bagi desa yang belum melaksanakan 
penelusuran dan penegasan batas desa)

7. Bantuan Keuangan untuk cetak konten media luar ruang/billboard sebesar 
Rp. 3.000.000,- (untuk isi konten menyusul) 

8. Sisa anggaran/dana bantuan keuangan, untuk pembangunan Infrastruktur Perdesaan, sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pembinaan Penyelenggaraan Pemerintah Desa.

Adapun peringatan yang di berikan kepada para Kades untuk di fasilitasi Pemkab di Jawa Barat adalah, Bantuan Keuangan Desa tersebut agar dianggarakan dalam Anggaran 
Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2022, kemudian Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) bantuan keuangan tahun 2021 untuk segera dilaporkan pada akhir tahun anggaran dan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah akhir tahun anggaran berkenaan yang ditetapkan dengan Peraturan Desa. Kemudian, Pengajuan permohonan pencairan Bantuan Keuangan Desa tahun 2022 kepada Gubernur Jawa Barat melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakatdan Desa Provinsi Jawa Barat, setelah diverifikasi oleh OPD yang 
menangani Pemberdayaan Masyarakat.


Persyaratan administrasi yang harus di lampirkan antara lain : 

a. Surat permohonan pencairan bantuan keuangan desa, dicap dan
ditandatangani oleh Kepala Desa;
b. Fotocopy APBDes tahun berkenaan;
c. Rincian penggunaan belanja bantuan keuangan desa;
d. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk Elektronik atas nama kepala desa;
e. Fotocopy rekening bank atas nama Pemerintah Desa yang masih 
berlaku; dan
f. Surat Pernyataan Tanggungjawab Kepala Desa, bermaterai cukup, dicap dan ditandatangani oleh Kepala Desa.
g. Laporan realisasi penerimaan dan penggunaan Bantuan Keuangan desa tahun sebelumnya.

Permohonan pencairan bantuan keuangan desa harus dilengkapi surat 
pengantar dari masing - masing OPD yang menangani Pemberdayaan 
Masyarakat dan Desa Kabupaten/Kota, serta dibuat rangkap 3 (tiga) 
dengan ketentuan 1 (satu) rangkap dijilid dan 2 (dua) rangkap tanpa jilid 
sebagai bahan untuk pencairan ke Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset
Daerah (BPKAD) Provinsi Jawa Barat.
6. Khusus bantuan keuangan desa yang dialokasikan untuk pelaksanaan 
pembangunan fisik yang bersifat kontruksi, gambar dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) pembangunan sebagaimana dimaksud, agar dikonsultasikan terlebih dahulu dan disahkan oleh instansi yang bewenang di masing - masing Kabupaten/Kota dan atau Unit Pelaksana Teknis Daerah. (Rd)

Hide Ads Show Ads