Sosial media adalah sebuah media daring yang digunakan satu sama lain yang para penggunanya bisa dengan mudah berpartisipasi, berkomunikasi, berbagi, dan menciptakan berbagai konten tanpa dibatasi oleh ruang dan waktu. Media sosial ini juga memiliki fungsi untuk mempermudah segala urusan dimulai dari mempertemukan para kerabat yang sudah lama yang tidak berkabar, untuk mengenal orang-orang baru, juga bisa menambah informasi dan menemukan beberapa komunitas kesukaan, bahkan sampai hal-hal negatif pun bisa kita temukan di sini.
Foto ilustrasi


Tidak adanya filter dalam menggunakan sosial media ini, tak sedikit orang-orang melakukan hal-hal negatif dan tidak bertanggungjawab. Sosial media ini dapat dimiliki dengan bebas oleh siapapun. Dan setiap orang dapat membuat data diri mereka sesuai dengan apa yang mereka inginkan sehingga mereka tidak takut melakukan kejahatan di media sosial. Dimulai dari orang-orang yang dapat berbicara kasar, mengeluarkan opini publik yang tidak baik, bahkan dapat melakukan praktik prostitusi.

Seperti yang dilansir dari laman PikiranRakyat.com 30 Desember 2021 lalu, di Purwakarta ditemukan seorang janda yang menjadi mucikari (40 th) yang sengaja menjajakan para PSK melalui media sosial secara tersembunyi. Hal ini berawal dari keresahan warga atas aktifitas yang sering dilakukan sang mucikari tersebut. Polisi melakukan penggerebekan dan menangkap basah dua orang perempuan dan seorang laki-laki diduga telah melakukan hubungan intim. Saat sedang melakukan penangkapan polisi menemukan bukti berupa satu buah telepon genggam, dua alat kontrasepsi, dan uang 1,5 juta rupiah.

Pengungkapan kasus itu menandakan praktik prostitusi di Purwakarta masih terjadi meski dilakukan secara tersembunyi. Meski pemesanan dan transaksi dilakukan secara daring, perbuatan pelaku diklaim tetap melanggar hukum. Dan pelaku akan dikenai Pasal 296 KUHP dan atau pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama satu tahun empat bulan.

Dari kasus tersebut terlihat pula bahwa kurangnya pengawasan dari negara pada masyarakat, sehingga masyarakat dengan bebasnya melakukan segala hal tanpa ada filter yang membatasi mereka melakukan sebuah kemaksiatan. Sistem sekuler liberal yang memisahkan aturan Sang Pencipta dari kehidupan serta melakukan kebebasan dengan dalih Hak Asasi Manusia membuat manusia melakukan hal-hal negatif sampai kebablasan.

Sistem liberal yang membebaskan manusia berpendapat dan bebas melakukan hal apapun tanpa ada larangan, dan bisa dilakukan dengan alasan suka sama suka serta tidak ada unsur paksaan maka hal tersebut sah-sah saja dilakukan dan tidak dikenakan hukum atau pelanggaran hukum bagi para pelaku. Dan dalam sistem kapitalis ini prostitusi terus tumbuh subur karena dijadikan ajang bisnis.

Tidak dapat dipungkiri bahwa kendali pemerintah sangat dibutuhkan dalam segala aspek terutama aspek ekonomi. Para pelaku prostitusi ini biasanya terjadi akibat terhimpit ekonomi dan tidak adanya lapangan pekerjaan yang tersedia bagi masyarakat, sehingga beberapa masyarakat beranggapan bahwa apapun yang menghasilkan uang akan mereka lakukan tanpa melihat halal dan haramnya sekalipun harus mempertaruhkan kesucian dan kehormatan sebagai seorang wanita.

Aturan negara sangatlah dibutuhkan dalam mengatur dan mengatasi semua masalah yang terjadi pada masyarakat, baik itu masalah masyarakat ataupun masalah individu. Negara harus ikut serta memperhatikan apapun yang terjadi pada masyarakatnya dalam hal sekecil apapun dan tidak boleh mengabaikan dan menganggap enteng.

Negara yang beraturan Islam atau menggunakan sistem Islam akan selalu senantiasa menjaga dan mengurusi umat atau masyarakat karena mereka adalah amanat yang utama tanpa membeda-bedakan antara agama, suku dan budaya. Negara dengan sistem Islam akan melindungi masyarakat dari kemaksiatan sekecil apapun. Negara akan menghilangkan hal-hal yang berbau prostitusi baik itu lokalisasi, situs online berbau prostitusi, pornoaksi maupun pornografi karena hal-hal tersebut dapat merusak akal dan pikiran masyarakat.
Nama Lengkap: Wigati Nuriza Fitri
Nama Panggilan: Wiga
TTL: Bekasi, 5 Maret 1995
Alamat: Puri Kosambi 1 blok F no 12 Rt/Rw. 056/016 Duren, Klari, Karawang.
Status: Karyawati
Aktivitas lain: Aktif di komunitas remaja move on Karawang.

"Imam (pemimpin) adalah raa’in (pengurus rakyat) dan ia bertanggung jawab atas pengurusan rakyatnya.” (HR al-Bukhari)

Serta negara bersistem Islam akan menyediakan lapangan pekerjaan bagi para laki-laki karena memang sudah tugas mereka untuk mencari dan memberi nafkah bagi keluarga, sehingga para wanita dapat melakukan fungsi sebenarnya sebagai seorang wanita atau sebagai seorang Ummu wa Robbun Bayt (ibu yg mengatur urusan rumah tangga) serta menjadi sekolah pertama bagi anak-anaknya karena wanita tidak memiliki kewajiban untuk bekerja.
Negara pun akan memberikan sanksi yang tegas yang dapat menimbulkan efek jera bagi siapapun para pelaku zina.
Wallahu'alam.

Oleh: Wigati Nuriza Fitri
Aktivis Komunitas Remaja Move On